Ini Alasan MA Tidak Keluarkan Edaran Terkait Praperadilan

×

Ini Alasan MA Tidak Keluarkan Edaran Terkait Praperadilan

Bagikan berita
Ini Alasan MA Tidak Keluarkan Edaran Terkait Praperadilan
Ini Alasan MA Tidak Keluarkan Edaran Terkait Praperadilan

[caption id="attachment_6193" align="alignnone" width="500"]Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id) Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id)[/caption]JAKARTA - Mahkamah Agung tidak mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait persoalan praperadilan.

"MA tidak bisa mengintervensi putusan hakim karena sifatnya independen. Bisa saja putusan antarhakim berkembang, bisa beda hakim satu dengan yang lain karena hukum bisa berkembang, tidak ada putusan apapun," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi.Empat orang pimpinan KPK yaitu Taufiequrrachman Ruki, Adnan Pandu Praja, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji bertemu dengan sejumlah pimpinan MA yaitu Ketua MA, Wakil Ketua dan Ketua Kamar.

"Ada diskusi pada dasarnya kami ingin menyampaikan kondisi dan situasi terakhir praperadilan, misalnya putusan yang tidak sama, kemudian topik yang sama putusan berbeda, soal putusan hakim yang tidak dimohon misalnya menghentikan penyidikan padahal KPK tidak bisa karena dampaknya bukan hanya KPK tapi juga kepolisan dan kejaksaan dengan gelombang praperadilan," ungkap Johan.Menurut Johan, Ketua MA Hatta Ali memahami apa yang menjadi apa yang menjadi "kegelisahan" KPK dan memberikan sejumlah saran, meski menegaskan putusan hakim bersifat independen.

"Ada beberapa saran tapi demikian ketua MA menegaskan kembali putusan hakimsifatnya independen, pimpinan MA tidak bisa mencampuri. Ada beberapa opsi yang kita tanyakan misalnya apa bisa surat edaran MA yang memberi batasan putusan praperadilan sehingga tidak keluar dari apa yang dimohon dan upaya-upaya yang akan kita lakukan itu," tambah Johan.

Opsi lain yang bisa ditempuh KPK adalah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini