Ini Ancaman Hukuman Bagi Pemangkas Pohon Pelindung

×

Ini Ancaman Hukuman Bagi Pemangkas Pohon Pelindung

Bagikan berita
Foto Ini Ancaman Hukuman Bagi Pemangkas Pohon Pelindung
Foto Ini Ancaman Hukuman Bagi Pemangkas Pohon Pelindung

BUKIT RAYA - Para tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pohon pelindung di Kota Pekanbaru terancam hukuman penjara selama 5 tahun lebih kurungan. Hal itu diungkapkan Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo Minggu (25/10/2020)."Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 juncto pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP.red) tentang melakukan pengrusakan secara bersama- sama dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan," katanya.

Empat tersangka kini mendekam di Sel tahanan Polsek Bukit Raya untuk menjalani proses peyelidikan.Dari keterangan sementara yang berhasil diperoleh dari para tersangka yang merupakan seorang staf lapangan bagian periklanan CV berinisial RB terungkap bahwa pemangkasan puluhan pohon tersebut dilakukan hanya dalam waktu satu malam yang dimulai pukul sekira 00.30 WIB.

“Saat ini sudah berstatus sebagai tersangka, mereka adalah JW yang memerintahkan MA, RA dan RP. Para tersangka mengakui memangkas sebanyak 38 pohon Glodokan Tiang dan 35 Tabebaya,” ungkapnya.Ditambahkan AKP Arry, penangkapan para pelaku berdasarka laporan polisi nomor: LP/979/K/X/2020/Riau/Resta PKU/Sek Bukit Raya, tanggal 16 Oktober 2020.

“Modusnya, diduga karena pohon-pohon tersebut menghalangi papan reklame. Berdasarkan keterangan tersangka pohon yang dipangkas menggunakan alat pemotong dan dibuang ke tempat pembuangan sampah di wilayah Payung Sekaki. Pohon itu katanya dibawa menggunakan mobil pick up yang kini mobil dan pemiliknya dalam pengejaran,” jelasnya.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini