Ini Hak-hak Pekerja yang Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

×

Ini Hak-hak Pekerja yang Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan berita
Foto Ini Hak-hak Pekerja yang Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Foto Ini Hak-hak Pekerja yang Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

[caption id="attachment_7061" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap beroperasi penuh di Sumatera Barat, yang secara nasional akan mulai resmi diluncurkan pada 1 Juli 2015.

"Setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial dan itu adalah amanat undang-undang, kami siap beroperasi penuh melayani kebutuhan pekerja di Sumbar," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau, Didi Siswadi.Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan meliputi empat aspek yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian.

Untuk jaminan kecelakaan kerja tenaga kerja akan dikenakan iuran 0,24 persen hingga 1,7 persen dari total upah.Kemudian peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, santunan hingga beasiswa pendidikan anak.

Bahkan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berdasarkan rekomendasi dari dokter yang memeriksa dan atau dokter yang merawat dan atau dokter penasehat, dapat memperoleh program return to work atau kembali bekerja.Sementara untuk program jaminan kematian peserta akan dikenakan iuran sebesar 0,30 persen dari upah dan akan menerima santunan hingga Rp24 juta.

"Selain itu juga akan diberikan beasiswa pendidikan anak sebesar Rp12 juta untuk setiap peserta yang meninggal dunia," ujar dia.Lalu, untuk jaminan hari tua peserta akan dikenakan iuran 5,7 persen dan menerima manfaat pembiayaan kepemilikan rumah berupa fasilitas pinjaman uang muka perumahan.

Berikutnya jaminan pensiun peserta akan dikenakan iuran sebesar tiga persen dan memperoleh manfaat pasti tergantung skema yang disepakati.(*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini