PADANG - PT Pertamina (Persero) mulai 1 April resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.Berikut daftar harga BBM jenis Pertamax sesuai dengan wilayah seperti dikutip dari www.pertamina.com
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam 12.500Prov. Sumatera Utara 12.750
Prov. Sumatera Barat 12.750Prov. Riau 13.000
Prov. Kepulauan Riau 13.000Kodya Batam (FTZ) 13.000
Prov. Jambi 12.750Prov. Bengkulu 13.000
Prov. Sumatera Selatan 12.750Prov. Bangka-Belitung 12.750Prov. Lampung 12.750Prov. DKI Jakarta 12.500
Prov. Banten 12.500Prov. Jawa Barat 12.500
Prov. Jawa Tengah 12.500Prov. DI Yogyakarta 12.500
Prov. Jawa Timur 12.500Prov. Kalimantan Barat 12.750
Editor : Eriandi