Ini Kronologis Ditangkapnya Pasangan Ilegal Pemakai Narkoba di Rumah Kontrakan

×

Ini Kronologis Ditangkapnya Pasangan Ilegal Pemakai Narkoba di Rumah Kontrakan

Bagikan berita
Ini Kronologis Ditangkapnya Pasangan Ilegal Pemakai Narkoba di Rumah Kontrakan
Ini Kronologis Ditangkapnya Pasangan Ilegal Pemakai Narkoba di Rumah Kontrakan

[caption id="attachment_15264" align="alignnone" width="649"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Pasangan tanpa status pernikahan ditangkap Satuan Res Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Adinegoro No. 8 RT 01 RW 08, Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Mereka juga diduga memakai narkotika jenis sabu.

Informasi yang dirangkum, pasangan yang diduga juga selingkuh ini berinisial ER (40) dan MA (30). Mereka ditangkap di dalam rumah kontrakan perempuan. Menurut keterangan perempuan ini dia sudah bercerai dengan suami sahnya. Namun suaminya sahnya ini mengakui tidak bercerai.Saat digerebek tersangka MA sedang berduaan dalam rumah dengan laki-laki yang bukan suaminya," terang Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Padang, Iptu Herit Syah, Kamis (1/8).

Saat penangkapan dilakukan tersangka pria ER sempat melakukan perlawanan kepada polisi yang memakai baju preman. Namun langsung dilumpuhkan oleh beberapa petugas lainnya. Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolresta Padang.Dari pengakuan tersangka ER, kedatangannya ke rumah pasangan selingkuhnya ini guna memberikan uang sewah rumah kontrakan itu. Namun setelah polisi menanyakan kepada pemilik rumah, ternyata ER datang secara diam-diam tanpa ada izin. Bahkan pengakuan dari warga mereka merupakan pasangan illegal.

"Setelah kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka perempuan, di bawah kasurnya didapatkan barang bukti satu paket sabu senilai Rp300 ribu, lima bungkus plastik klep diduga membungkus sabu, satu sendok sabu dari pipet dua pirex kaca, satu set alat hisap sabu, dua korek mencis," kata Iptu Herit Syah.Setelah polisi meminta keterangan dari kedua tersangka, ternyata mereka bersama-sama memakai sabu itu kemarin.

"Jadi kemarin itu mereka siap pesta sabu, itu pengakuan kedua tersangka ini. Tersangka laki-laki merupakan residivis empat kali dengan kasus yang sama," ujarnya. (ist)okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini