Ini Kronologis Penangkapan 5 Tersangka Penculikan Mahasiswi UI

×

Ini Kronologis Penangkapan 5 Tersangka Penculikan Mahasiswi UI

Bagikan berita
Ini Kronologis Penangkapan 5 Tersangka Penculikan Mahasiswi UI
Ini Kronologis Penangkapan 5 Tersangka Penculikan Mahasiswi UI

[caption id="attachment_16423" align="alignnone" width="3000"] Para tersangka saat digiring ke Mapolres Jakarta Selatan (antara foto)
Para tersangka saat digiring ke Mapolres Jakarta Selatan (antara foto)[/caption]JAKARTA - Polisi menyatakan kelompok penculik mahasiswi Universitas Indonesia (UI) Safira Permasari (20) telah merencanakan aksinya sejak dua bulan.

Para tersangka yang dibekuk petugas Polres Metro Jakarta Selatan yakni ZMA (35), TA (19), NF (21), RR (22) dan R (41).Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian menjelaskan kejadian berawal saat korban menuju kampus UI menggunakan taksi pada Senin (19/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat melintasi Jalan Lenteng Agung Depok Jawa Barat, pengendara motor memepet dan menggedor kaca taksi.Selanjutnya, pelaku menarik paksa dan membawa kabur Safira menggunakan mobil ke arah Puncak Bogor Jawa Barat.

Usai menculik korban, pelaku mengirim pesan singkat melalui telepon selular kepada orang tua korban senilai 1 juta dolar AS.Pelaku juga sempat mengikat tangan dan membawa korban ke Hotel 1001 di kawasan Kota Jakarta Barat.

Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi menyelidiki keberadaan para pelaku penculikan tersebut.Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meminta orang tua korban memancing pelaku untuk menyerahkan uang tebusan sebesar 1 juta Dolar AS.

Pelaku sepakat bertemu orang tua korban untuk menyerahkan uang tunai di kawasan Kota Jakarta Barat.Saat ayah korban Fairus Sofyan bertemu pelaku, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meringkus salah satu tersangka, kemudian berkembang terhadap pelaku lainnya.

Kelima dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini