Ini Kronologis Tertabraknya Mobil Mewah di Perlintasan Alai Parak Kopi

×

Ini Kronologis Tertabraknya Mobil Mewah di Perlintasan Alai Parak Kopi

Bagikan berita
Ini Kronologis Tertabraknya Mobil Mewah di Perlintasan Alai Parak Kopi
Ini Kronologis Tertabraknya Mobil Mewah di Perlintasan Alai Parak Kopi

[caption id="attachment_3994" align="alignnone" width="500"]Ilustrasi  (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Mobil Honda Odyssey nomor polisi BA 1158 BT ringsek, setelah dihantam kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Alai Parak Kopi, Padang, Selasa (19/4)

Informasi dihimpun, awalnya mobil mewah itu melaju dari Perumahan Villa Mas menuju ke Jembatan Tamsis Alai, pinggir Banjir Kanal, Kecamatan Padang Timur.Kereta api yang datang dari arah Stasiun Simpang Haru telah membunyikan klakson berkali-kali, dan bahkan warga pun juga ikut memperingatkan sopirnya.

Diduga karena tidak mendengar klakson kereta api dan peringatan warga, sopir tetap melewati lintasan tanpa palang pintu tersebut.Akibatnya mobil dihantam pada samping kiri dan terseret hingga 10 meter. Warga lalu membawa sopir mobil nahas ke rumah terdekat untuk diberikan pertolongan.

Mengingat kawasan tersebut merupakan jalur padat kendaraan terutama pagi dan sore hari, warga meminta pihak PT KAI Divre II Sumbar untuk membuat palang pintu, guna menghindari kejadian serupa.Sementara itu pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar mengatakan, peristiwa kecelakaan tersebut merupakan kelalaian pengendara yang melintas perlintasan liar.

Selain itu, jalur tersebut tidak dibenarkan menjadi rute kendaraan berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.Humas PT KAI Divre II Sumbar, Zainir saat dihubungi, mengatakan, lokasi kejadian merupakan perlintasan liar sehingga sesuai peraturan, tidak dibenarkan kendaraan melewatinya terutama saat kereta api lewat.

"Apalagi masinis sudah berkali-kali membunyikan klakson sinyal, agar masyarakat tahu jika kereta mau lewat," katanya.Bahkan menurutnya, pihak PT KAI sudah memasang rambu-rambu peringatan di seluruh perlintasan liar yang ada. "Perlintasan yang tidak memiliki palang pintu merupakan perlintasan liar dan harus ditutup oleh pemerintah daerah sesuai Pasal 94 UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian," jelas Zainir.(arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini