Ini Pengakuan 2 Korban Salah Tangkap Densus 88

×

Ini Pengakuan 2 Korban Salah Tangkap Densus 88

Bagikan berita
Ini Pengakuan 2 Korban Salah Tangkap Densus 88
Ini Pengakuan 2 Korban Salah Tangkap Densus 88

[caption id="attachment_22043" align="alignnone" width="650"]Ayum Penggalih dan Nur Syawaludin (okezone.com) Ayum Penggalih dan Nur Syawaludin (okezone.com)[/caption]SOLO - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri melepas Ayum Penggalih dan Nur Syawaludin yang sempat ditangkap di jalan Haryo Panular, RT 002 RW 006, Kelurahan Panularan, Laweyan, Solo, Jawa Tengah.

Keduanya dilepas, setelah dalam pemeriksaan di Mapolsek Laweyan, karena tidak terbukti berhubungan terlibat dengan Hamzah dan AND, dua terduga teroris lainnya yang sebelumnya telah dibekuk tim Densus 88.Nur datang ke show room motor milik Galih, karena keduanya memang tengah bisnis jual beli sepeda motor.

"Saat tengah bisnis motor, 15 menit kemudian datang lima unit mobil. Lima berwarna hitam dan satu berwarna putih. Semuanya inova," terang Nur mengawali proses penangkapannya, Rabu (30/12.Dari dalam mobil tersebut, keluar salah satu orang masuk ke dalam gang. Karena tak memiliki rasa curiga, keduanya menganggap biasa saja. Tiba-tiba, saat keduanya keluar dari show room bermaksud ke masjid, karena bersamaan waktu shalat. Lima mobil yang menunggu tak jauh dari lokasi itu, langsung berputar dan langsung menabrak motornya.

"Saya langsung dibekuk dan ditodongkan ke jalan. Saya tanya, salah saya apa dan kalian siapa. Terus mereka mengeluarkan pistol dan mengatakan saya Densus 88," terangnya.Sewaktu di dalam mobil, Nur mengaku kepalanya ditutup pakai. Dirinya diintrograsi,termasuk Galih rekan bisnisnya. Tak hanya itu saja, dirinya pun ditanya apakah dirinya mengenal Hamzah.

Hal serupa diutarakan Galih. Saat rekannya ditangkap, Galih kaget dan ketakutan. Sontak, dia langsung lari. Namun, upayanya sia-sia lantaran langsung ditabrak oleh sebuah mobil. Setelah terjatuh, kedua tangannya diikat dan dimasukkan ke dalam mobil.“Kami dimasukkan ke dalam mobil terpisah. Di dalam mobil saya ditanya sejumlah nama yakni Nur dan Hamzah. Saya tidak kenal kedua orang itu. Tapi mereka terus menginjak kepala saya ke lantai mobil,” terang Galih.

Setelah dibawa menggunakan mobil, keduanya akhirnya bertemu kembali di Polsek Laweyan. Di sana, mereka dimasukkan ke dalam penjara dan terus ditanyai kedua nama tersebut.Di Polsek tersebut, keduanya ditahan selama dua jam. Hingga akhirnya sekitar pukul 14.00 WIB, mereka dilepaskan.

Sementara itu, pengacara hukum dari The Islamic State and Acin Center (ISAC), Kurniawan mengatakan pihaknya akan melayangkan surat tuntutan terkait perlakuan tidak manusiawi kepada kedua kliennya tersebut. Mengingat, keduanya sama sekali tidak bersalah namun diperlakukan secara kasar.“Kami akan melayangkan surat tuntutan terkait penangkapan dari Densus yang diluar koridor hukum,” tandasnya.(aci)

okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini