Ini Pengakuan Warga Jepang Pembawa 2,7 Kg Sabu Jenis Terbaik ke Sumbar

×

Ini Pengakuan Warga Jepang Pembawa 2,7 Kg Sabu Jenis Terbaik ke Sumbar

Bagikan berita
Ini Pengakuan Warga Jepang Pembawa 2,7 Kg Sabu Jenis Terbaik ke Sumbar
Ini Pengakuan Warga Jepang Pembawa 2,7 Kg Sabu Jenis Terbaik ke Sumbar

 [caption id="attachment_3915" align="alignnone" width="300"]Warga Jepang jadi kurir sabu disidang. (tomy) Warga Jepang jadi kurir sabu disidang. (tomy)[/caption]

PARIAMAN - Masaru Kawada (73), warga negara Jepang terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2,7 kg di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pariaman mengaku barang haram tersebut bukan miliknya."Barang tersebut merupakan kiriman dari seseorang di negara Macau," katanya saat menjalani sidang keempat dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Kota Pariaman.

Masaru yang ditangkap pada 22 November 2014 sekitar pukul 08.15 Wib di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) oleh pihak kepolisian, dan petugas bea cukai setempat mengaku barang tersebut dititipkan kepadanya untuk dibawa ke Kota Padang."Sebelumnya saya mendapatkan pesan e-mail dari seseorang bernama Edwar Mark warga negara Inggris yang menyebutkan saya mendapatkan uang sebesar 10 juta US dolar," katanya di persidangan.

Setelah mendapat e-mail itu Masaru berangkat dari Jepang menuju Macau dengan tiket yang telah dikirim oleh Edwar Mark."Di Macau saya difasilitasi uang saku, penginapan, dan segala kebutuhan. Namun saya tidak pernah bertemu langsung dengan dia, ia mengutus seseorang bernama Serli untuk menemui saya, dan membawakan tas itu untuk dibawakan ke Kota Padang," jelasnya.

Masaru mengaku tidak mengetahui di dalam tas tersebut terdapat narkoba."Saya juga tidak merasa curiga dengan barang titipan itu, karena itu hanya kiriman biasa untuk seseorang di Indonesia," katanya.

Hakim ketua Jon Effredi bersama dua hakim anggota menyebutkan keterangan terdakwa sama sekali tidak masuk akal, karena banyak terdapat kejanggalan.Di antaranya Masaru tidak mungkin langsung percaya kepada orang yang belum dikenal, dan mengimingi uang besar tanpa ada kejelasan uang itu untuk imbalan apa.

Hakim anggota I Dedi Kuswara mengatakan terdakwa dikenakaan dakwaan secara alternatif, dakwaan kesatu diancam dengan pasal 112, 113, 114, 115, ayat 2 UU No.35/2009 tentang narkotika.Sementara pengacara terdakwa Syusvida Lestari menyebutkan konsulat Jepang akan berusaha memberikan bantuan hukum terhadap kliennya.(*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini