Ini Penjelasan Menkumham Tentang  Pasal Penghinaan Presiden

×

Ini Penjelasan Menkumham Tentang  Pasal Penghinaan Presiden

Bagikan berita
Ini Penjelasan Menkumham Tentang  Pasal Penghinaan Presiden
Ini Penjelasan Menkumham Tentang  Pasal Penghinaan Presiden

BANDUNG - Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pemerintah dalam draf revisi UU KUHP sifatnya berbeda dengan yang dibatalkan MK, yakni dari delik umum menjadi delik aduan."Jadi kalau dulu, sifatnya delik umum. Kalau ada orang dinilai polisi menghina presiden maka ditangkap. Kalau sekarang itu menjadi delik aduan. Ini artinya kalau tidak ada yang mengadukan maka enggak diproses dan enggak masalah," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Bandung, Rabu (5/8).

Ia mengaku heran dengan pihak-pihak yang mempermasalahkan atau tidak sepakat diusulkannya kembali pasal penghinaan terhadap presiden itu."Ini perlu saya jelaskan, pasal itu sudah ada sebelumnya. Kok sekarang diributkan. Kan zaman Pak Presiden SBY rencana UU KUHP itu sudah dimasukkan atau diusulkan juga, sudah dibahas di DPR," kata dia.

Menurut dia, ayat dalam pasal penghinaan terhadap presiden telah mengakomodasi apa yang diajukan Mahkamah Konstitusi."Ayat itu sudah mengakomodasi juga prinsip kesamaan di mata hukum. Intinya sekarang berbeda sifatnya," kata dia. Dikatakan, tidak adil dan diskriminatif, jika seorang presiden dikecualikan dengan pasal penghinaan. (*/lek)

Sumber: antara 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini