Ini Penyebab Erisman Diberhentikan BK Sebagai Ketua DPRD Padang

×

Ini Penyebab Erisman Diberhentikan BK Sebagai Ketua DPRD Padang

Bagikan berita
Ini Penyebab Erisman Diberhentikan BK Sebagai Ketua DPRD Padang
Ini Penyebab Erisman Diberhentikan BK Sebagai Ketua DPRD Padang

[caption id="attachment_4826" align="alignnone" width="649"]Gedung DPRD Padang. (net) Gedung DPRD Padang. (net)[/caption]PADANG - Ketua DPRD Kota Padang, Erisman terkena sanksi pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD serta pimpinan Alat Kelengkapan DPRD berdasarkan hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) nomor 28/BK-DPRD.PDG/IV-2016 tertanggal 6 Juni 2016.

Dalam laporan keputusan BK tersebut disebutkan Erisman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kewajiban sebagai anggota DPRD.Pelanggaran itu ialah menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 32 huruf h Peraturan DPRD Padang nomor 01 tahun 2010), dan melanggar etika dan melanggar kewajiban (Pasal 95 huruf g), Peraturan Tata Tertib DPRD Padang nomor 01 tahun 2015 dan larangan (Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 huruf (h) jo Pasal 13 ayat (10)), Kode Etik DPRD Padang nomor 3 tahun 2015.

Dalam putusan dengan sanksi sedang itu, hanya empat dari lima anggota BK yang menandatangani yakni Ketua BK Yendril, Wakil Ketua Bk Masrul Raji Intan dan Anggota Jumadi serta Emnu Azamri. Sedangkan Anggota BK lainnya Iswandi tidak turut serta membubuhkan tanda tangannya dalam putusan itu."Harusnya keputusan itu belum dipublikasikan, melainkan menunggu paripurna dulu," ujar Anggota BK DPRD Padang, Iswandi.

Ketua BK DPRD Padang, Yendril menyampaikan keputusan itu sudah melalui kesepakatan seluruh anggota BK tanpa ada perbedaan pendapat dan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD.Dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada Erisman itu adalah perselingkuhan dan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait surat permohonan bantuan ke Bank Nagari.

Sementara Ketua DPRD Padang Erisman menilai keputusan yang diambil BK terhadap dugaan pelanggaran kode etik DPRD oleh dirinya sarat muatan politis, dan ia merasa telah dizalimi atas keluarnya keputusan itu.(*)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini