Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Ini Penyebab Sekda Dipecat Bupati Pessel

Rabu, 13 Januari 2021 | 16:41
Bupati Mutasi 25 Kepsek di Pessel Karena Tak Hadiri Kegiatan Silaturahim

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni (net)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Bupati Pesisir Selatan, H.Hendrajoni membebas tugaskan sementara, Erizon dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan terhitung mulai tanggal 12 Januari 2021.

Pembebasan tugas tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 821.6/002/BPT-PS-2021 tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Dan Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

BACAJUGA

Gaya Asyik Lurah Pasa Usang Edukasi Masyarakat tentang 3 M

Jangan Takuti Mantan Pasien Covid-19, Patuhi Saja Protokol Kesehatan 

Bupati Pesisir Selatan, H.Hendrajoni didampingi Kepala Inspektorat, Ahda Yanuar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yespi Nawiarsih kepada wartawan, Rabu (13/1) di Painan membenarkan, Erizon telah dibebas tugaskan dari jabatan sekretaris daerah mulai tanggal 12 Januari 2021.

“Ya, saudara Erizon kini tidak lagi menjabat sebagai sekda. Untuk sementara, saya telah menunjuk Muskamal, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pesisir Selatan,” bebernya.

Dikatakan, Erizon terindikasi melanggar kode etik dan melampaui kewenangannya sebagai sekda. Dimana, yang bersangkutan tidak berkoordinasi sama sekali dengan bupati terkait tindaklanjut hasil evaluasi APBD 2021 dari gubernur.

“Sesuai aturan, sekda yang juga selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus berkoordinasi dengan bupati terkait dengan hasil evaluasi APBD 2021 dari gubernur. Sebab, hal itu menyangkut kebijakan strategis kepala daerah. Dengan demikian, sekda diindikasikan melanggar kode etik dan melampaui kewenangannya,” ucap bupati.

Disebutkan, sebelum dikeluarkan SK pembebasan tugas sementara, Erizon sebagai sekda, terlebih dahulu bupati melakukan koordinasi dengan gubernur dengan menyampaikan indikasi pelanggaran kode etik tersebut.

“Gubernur merespon dan menindaklanjutinya dengan memerintahkan tim Inspektorat Provinsi Sumatera Barat melakukan pemeriksaan terhadap sekda, yang juga akan menjalani sidang etik. Jika yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, maka ia akan kembali menjabat sekda, akan tapi jika dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan tidak lagi menjabat sekda, dan bakal menerima sanksi sesuai aturan kepegawaian,” jelasnya.

Bupati mengungkapkan, SK tersebut dikeluarkan berdasarkan surat tugas Plt Inspektorat Provinsi Sumatera Barat atas nama Gubernur Sumatera Barat Nomor : 700/0002/Insp-SAU/2021 tanggal 08 Januari 2021 dan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor : 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Memutuskan bahwa terhitung mulai tanggal 12 Januari 2021 sampai ditetapkan keputusan lebih lanjut, membebaskan sementara dari tugas dan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan kepada Pegawai Negeri Sipil atas nama Ir.Erizon, M.T. Kepada yang bersangkutan tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian dengan dibebaskan dari tugas dan jabatan sebagai sekda supaya yang bersangkutan fokus menjalani pemeriksaan dan sidang etik,” ujarnya.

Ditegaskan, SK tadi dikeluarkan sesuai regulasi yang ada, dan tidak ada peraturan yang dilanggar. Kemudian Pemkab Pesisir Selatan sebelum mengambil kebijakan telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti gubernur dan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat. (214)

Loading...

Komentar

#TERPOPULER

Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pariaman

Empat Anak Punk Diamankan dari Perempatan Lampu Merah Kuranji

Hasil Liga Inggris: Leicester City Naik ke Puncak Klasemen 

75 Orang yang Sempat Terjebak di Angso Duo Dievakuasi

Komando PFI Padang Berganti, Putra Tanhar Terpilih Sebagai Ketua

Royalti SPR tak Dibayar, Jaksa Bakal Tempuh Proses Hukum

Di Sumatera Barat, Penduduk Pria Lebih Banyak dari Wanita

Pemuda Mahasiswa Peduli Keadilan Desak Kejati Periksa Gubri Terkait Korupsi Yan Prana

Gantikan Datuk Febby, Anggi Ermarini Pimpin PKB Sumbar

Tanah tidak Diblokir, BPN Padang tak Juga Proses Permohonan Warga

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Gaya Asyik Lurah Pasa Usang Edukasi Masyarakat tentang 3 M
Uncategorized

Gaya Asyik Lurah Pasa Usang Edukasi Masyarakat tentang 3 M

Selasa, 19 Januari 2021 | 10:27
Jangan Takuti Mantan Pasien Covid-19, Patuhi Saja Protokol Kesehatan 
Uncategorized

Jangan Takuti Mantan Pasien Covid-19, Patuhi Saja Protokol Kesehatan 

Minggu, 17 Januari 2021 | 10:17
Telkomsel Hadirkan Layanan 4G LTE di Desa Marpunge  Aceh
Uncategorized

Telkomsel Hadirkan Layanan 4G LTE di Desa Marpunge  Aceh

Jumat, 15 Januari 2021 | 16:14
Semua Warga Suayan yang Tersesat di Hutan Sudah Ditemukan
Uncategorized

Nihil Tambahan Kasus Covid-19 di Agam

Selasa, 12 Januari 2021 | 11:56
Kasus Istri Gugat Cerai Mendominasi di Pengadilan Agama Pulau Punjung
Uncategorized

Terdakwa Curanmor di Padang Jalani Sidang Perdana

Senin, 11 Januari 2021 | 21:30
Lokasi Jatuh Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan
Headline

Lokasi Jatuh Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan

Minggu, 10 Januari 2021 | 11:27
Warga Tanah Datar Positif Covid-19 Genap 800 Orang
Uncategorized

Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kota Pariaman Capai 94 Persen

Jumat, 8 Januari 2021 | 08:48
Sejumlah Pedagang Selamatkan Barang Tersisa
Uncategorized

Kebakaran di Rimbo Kaluang, 10 Rumah Hangus

Jumat, 8 Januari 2021 | 08:00
Gempa M5,8 Dirasakan Kuat, Warga Bengkulu Sempat Panik
Headline

Gempa M5,8 Dirasakan Kuat, Warga Bengkulu Sempat Panik

Kamis, 7 Januari 2021 | 08:00
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist