Ini Pertimbangan Hakim Upiek Kabulkan Praperadilan Mantan Walikota Makassar

×

Ini Pertimbangan Hakim Upiek Kabulkan Praperadilan Mantan Walikota Makassar

Bagikan berita
Ini Pertimbangan Hakim Upiek Kabulkan Praperadilan Mantan Walikota Makassar
Ini Pertimbangan Hakim Upiek Kabulkan Praperadilan Mantan Walikota Makassar

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait dengan perubahan Pasal 77 KUHAP, dijadikan dasar pertimbangan hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati dalam memutus praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin melawan Komisi Pemberantasan Korupsi."Menimbang adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan dimasukkannya penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan ke dalam objek praperadilan maka pengadilan negeri berwenang untuk menyidangkan gugatan pemohon," kata hakim Upiek saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5).

Putusan MK yang ditetapkan pada tanggal 28 April 2015 itu juga mensyaratkan dalam hal menetapkan tersangka, dibutuhkan sekurang-kurangnya dua bukti permulaan.Bukti permulaan yang cukup itu, menurut hakim Upiek, tidak bisa ditunjukkan oleh KPK selama proses persidangan praperadilan Ilham Sirajuddin berlangsung sejak 4 Mei lalu.

Hakim Upiek KPK sebagai pihak termohon, hanya menyerahkan salinan bukti-bukti tertulis tanpa bisa menunjukkan bukti aslinya."Menimbang bukti dan kumpulan berita acara yang diajukan termohon tidak ada aslinya dan ada yang tidak ditandatangani oleh penyidik," katanya.

Salinan bukti tertulis yang dimaksud, antara lain salinan LHP BPK Nomor 02/HP/XIX/03/2012 tertanggal 27 Maret 2012, salinan bukti perjanjian kerja sama antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta Makassar selaku mitra proyek, salinan bukti rincian APBD Kota Makassar tahun 2006-2012, serta salinan berita acara permintaan keterangan saksi-saksi."Termohon tidak bisa menunjukkan minimal dua alat bukti yang sah, tidak dapat menunjukkan bukti surat telah memeriksa calon tersangka, tidak ada bukti telah didengar keterangan ahli," kata hakim Upiek.

Atas pertimbangan tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ilham Arief, termasuk tindakan lanjutan, yaitu penyitaan, penggeledahan, serta pemblokiran tiga rekening Ilham merupakan tindakan yang tidak sah. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini