INI Sumbar Berikan Pelatihan Hadapi Pemeriksaan Penyidik

×

INI Sumbar Berikan Pelatihan Hadapi Pemeriksaan Penyidik

Bagikan berita
Foto INI Sumbar Berikan Pelatihan Hadapi Pemeriksaan Penyidik
Foto INI Sumbar Berikan Pelatihan Hadapi Pemeriksaan Penyidik

PADANG - Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Payakumbuh Limapuluh Kota (Paliko) menggelar pelatihan Teknik Dasar Pembuatan Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu juga memberikan teknik menghadapi pemeriksaan penyidik.Pelatihan tersebut diikuti oleh notaris, anggota luar biasa INI dan pegawai notaris. Dengan pelatihan tersebut diharapkan nantinya ada memperkuat pemahaman pembuatan akta notaris dan PPAT bagi aggota ALB INI.

"Kita harapkan dengan pelatihan dan bimbinga ini dapat meningkatkan pemahaman kita kembali dalam teknik dasar pembuatan akta notaris dan PPAT,"sebut Ketua Pengda INI Paliko, Budi Arta Aris, kemarin.Dikatakannya, terkait teknik dasar tersebut, ada sejumlah pemahaman yang digunakan banyak notaris saat ini. Namun, secara umum adalah untuk memberikan kepastian hukum. Untuk itu, pemahaman pembuatan akta tersebut jangan sampai lari dari Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

"Kadang memang ada sejumlah improvisasi dalam pembuatan akta. Terutama untuk menjaga kesalahan notaris itu sendiri dari jeratan hukum ketika ada sengketa pada para pihak dalam akta. Ini perlu kesamaan pemahaman,"ujarnya.Hadir narasumber dalam kesempatan itu, Ketua Pengurus Wilayah INI Sumbar, Notaris Muhammad Ishaq dan Leny Agustan Ketua Bidang Litbang Pengwil INI Sumbar.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pengwil INI Sumbar, Muhammad Ishaq ke depan Pengwil INI mendorong notaris dan calon notaris untuk dapat memahami teknik menghadapi penyidik. Karena notaris adalah pejabat umum yang juga harus bertanggungjawab dengan produk yang dikeluarkannya. Jika sudah memenuhi prosedurnya, notaris tidak perlu kawatir lagi."Akta notaris adalah akta otentik, akta yang mempunyai pembuktian yang sempurna. Tidak perlu notaris yang dimintak keterangan. Kadang penyidik tidak banyak paham dengan ini. Sehingga selalu melibatkan notaris dalam pemeriksaan ketika ada sengketa,"katanya.

Ditegaskannya, kesempurnaan tersebut seharusnya wajib untuk diyakini oleh penegak hukum dan Pengadilan karena akta otentik dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum yang dipercayai oleh Negara diberikan berdasarkan tugas kewenangan sesuai UU. Sama halnya seperti hakim dalam keputusan yang putusannya juga otentik berkekuatan hukum tetap (in-kracht van gewijsde).Dengan itu, Muhammad Ishaq berharap ke depan, pemahaman aparat penegak hukum atas kewenangan notaris sesuai UUJN harus dipahami. Begitu juga dengan notaris juga harus hati-hati dalam mengeluarkan produk akta.

"Saya harap dengan pelatihan ini kita dapat memahaminya. Bagaimana notaris juga bertanggungjawab dengan produknya, baik secara pidana maupun perdata,"pungkasnya.Pelatihan dan bimbingan yang digelar Pengda Paliko tersebut berlangsung sejak Sabtu (6/2/2021) di Kota Payakumbuh.(yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini