[caption id="attachment_31522" align="alignnone" width="600"] Poin penting klaim BPJS Ketenagakerjaan. (*)[/caption]JAKARTA - Sebagai salah satu program pemerintah, tentu hendaknya kita ikut mendukung. Nah, BPJS Ketenagakerjaan adalah satu satu program semacam asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah khusus bagi para tenaga kerja. Mengingat tak selamanya kita bisa bekerja – baik karena kejadian yang tidak diinginkan ataupun kita harus masuk masa pensiun – jaminan yang diberikan oleh program ini cukup membantu!
Nah, bagi kamu yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui.Ada dua kategori pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bagi karyawan perusahaan dimana perusahaanlah yang mendaftarkan karyawan mereka dan yang kedua bagi pekerja mandiri.
Cara dan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan- Peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja
Berikut beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan oleh perusahaan dan kamu juga ketika akan mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan:
- Asli dan salinan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
- Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
- Salinan KTP / Kartu Tanda Penduduk masing-masing karyawan.
- Salinan KK / Kartu Keluarga masong-masing karyawan.
- Pas foto warna Karyawan, ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.
- Peserta tenaga kerja luar hubungan kerjaSementara itu, bagi Anda yang berstatus pekerja mandiri apakah sebagai freelancer ataupun entrepreneur tanpa badan usaha – untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan sebuah wadah organisasi. Jadi, Anda dapat membentuk wadah ataupun organisasi yang terdiri minimal 10 orang yang kemudian didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan ketika daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja mandiri:
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat. Editor : Eriandi