Ini Tanggapan Ketua DPR Atas Pengajuan Pasal Penghinaan Presiden

×

Ini Tanggapan Ketua DPR Atas Pengajuan Pasal Penghinaan Presiden

Bagikan berita
Ini Tanggapan Ketua DPR Atas Pengajuan Pasal Penghinaan Presiden
Ini Tanggapan Ketua DPR Atas Pengajuan Pasal Penghinaan Presiden

[caption id="attachment_11329" align="alignnone" width="640"]Setya Novanto  (okezone.com) Setya Novanto (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan pimpinan DPR RI akan mendalami dan mengevaluasi usulan pemerintah terkait revisi Undang-Undang KUHP, khususnya terkait pasal penghinaan kepada Presiden.

"Ini sedang dievaluasi, kami ingin mendengar masukan-masukan dari pemerintah dan pihak-pihak terkait," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (4/8).Masukan tersebut dibutuhkan agar ada keterbukaan dan kritik yang membangun. Novanto menilai Presiden harus dijaga seperti juga menjaga institusi DPR RI karena merupakan simbol negara.

"Pemerintah dan rakyat harus tahu tugasnya masing-masing yang berkaitan dengan pembangunan secara demokratis," ujarnya.Dia menilai cara masyarakat menyampaikan kritik terhadap simbol negara harus dilakukan dengan baik dan juga konstruktif.

Novanto mencontohkan institusinya mempersilahkan dikritik oleh siapapun namun sifatnya harus membangun agar DPR RI lebih baik."Kritik itu silahkan disampaikan namun harus membangun dan tidak boleh ada penghinaan," katanya.

Dia menyarankan dalam setiap kritik yang disampaikan oleh siapapun, sifatnya tidak boleh saling menghina namun lebihnya bersifat konstruktif.Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengajukan 786 Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RI untuk disetujui menjadi UU KUHP.

Dari ratusan pasal yang diajukan itu, Presiden Jokowi menyelipkan satu Pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut sebenarnya sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2006.Pasal tersebut tercantum dalam Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang berbunyi: "setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Ketegori IV".

Pasal selanjutnya semakin memperluas ruang lingkup Pasal Penghinaan Presiden yang tertuang dalam RUU KUHP, seperti dalam Pasal 264, yang berbunyi: "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV". (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini