Ini Tujuh Poin Revisi UU Pilkada

×

Ini Tujuh Poin Revisi UU Pilkada

Bagikan berita
Ini Tujuh Poin Revisi UU Pilkada
Ini Tujuh Poin Revisi UU Pilkada

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengungkapkan tujuh poin krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, yang ditargetkan selesai pada 29 April 2016."Pertama, soal penerapan e-KTP sebagai DPT, kami mendorong agar tidak terjadi lagi komplain dan persoalan di soal DPT ini dengan cara 100 persen harus menggunakan e-KTP," kata Lukman Edy di Jakarta, Selasa (19/4).

Kedua syarat minimal calon independen dan calon parpol. Perdebatannya pada sisi mau melakukan penyederhanaan pilkada sebagai instrumen konsolidasi demokrasi atau memakai instrumen membuka seluasnya partisipasi publik. Menurut dia, implikasinya secara teknis adalah menurunkan angka treshold atau menaikkannya.Poin ketiga, kewenangan Penyelenggaraan Pilkada (KPUD dan Bawaslu) yang tidak substansial dihilangkan. Seperti tugas memasang alat peraga kampanye sepatutnya dikembalikan kepada paslon, sehingga lebih semarak dan tidak membebani anggaran negara. Begitu juga Bawaslu, seharusnya lebih efektif menindak pelanggaran pilkada.

Keempat, terkait peradilan pilkada, reevaluasi terhadap Sentra Gakumdu, pelanggaran pidana dan administrasi pilkada.Wakil Sekretaris Jenderal PKB itu menilai seharusnya pelanggaran administratif dengan sanksi diskualifikasi terhadap paslon bisa efektif menangkal nakalnya paslon.

Kelima, terkait membuka partisipasi paslon dari semua unsur.  Anggota legislatif, pejabat negara, PNS, TNI/Polri terbuka kesempatan untuk menjadi paslon tanpa kewajiban mundur dari jabatannya, yang diatur hanya cuti kampanye diluar tanggungan negara.Poin keenam terkait syarat calon petahana, seharusnya bangsa dan negara ini tidak lagi memberi tempat kepada kepala daerah yang gagal dalam membangun daerahnya untuk mencalonkan kembali.

Poin ketujuh, terkait waktu tahapan pilkada, tahapan yang ada sebelumnya harus dipangkas, terutama soal masa kampanye yang panjang dan waktu dalam proses peradilan pilkada. Supaya begitu ditetapkan sebagai calon terpilih tidak ada lagi persoalan dibelakang yang mengikutinya," ujarnya. (*/lek)Sumber: antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini