Insentif Guru Honor tak Manusiawi

×

Insentif Guru Honor tak Manusiawi

Bagikan berita
Insentif Guru Honor tak Manusiawi
Insentif Guru Honor tak Manusiawi

[caption id="attachment_12059" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Kendati tenaga profesional, insentif guru honor jauh lebih rendah dari seorang buruh. Bahkan, sangat tidak manusiawi ada yang menerima Rp300 ribu/bulan dan itu pun dibayar sekali 3 bulan.

Diakui atau tidak keberadaan guru honor tersebut membantu berjalannya proses belajar mengajar. Bila tak ada mereka, tak bisa dibayangkan bagaimana pendidikan di negeri ini. Namun, hak mereka untuk mendapatkan hidup yang mendekati layak saja diabaikan.Ketua PGRI Sumbar, Zainal Akil kepada Singgalang, Senin (20/3) mengatakan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus menempatkan guru tersebut sebagai tenaga profesional. Minimal, para guru honor tersebut diberikan gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi atau kabupaten/kota berkisar Rp1,9 juta.

"Kendati mereka belum diangkat CPNS, namun dengan insentif honor yang layak bisa sedikit mengobati persoalan guru honor tersebut. Ini harus menjadi perhatian kepala daerah yang ada,"ujar Zainal Akil.Di samping itu, dia juga meminta kepala daerah untuk menyalurkan insentif guru honor tersebut setiap bulannya. Jangan sampai, setelah tiga bulan atau enam bulan baru dibayar.

Menurut Zainal Akil sesuai aturan baru Dana BOS bisa dipergunakan untuk membayar insentif guru honor dengan ketentuan harus ada surat tugas atau SK dari kepala daerah.Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius mengatakan, guru honor boleh dibayarkan dari dana BOS yang tak tercover oleh Bosda. Aturan itu, cukup lama hingga kini masih berlaku.

Salah seorang guru SMK di Kota Padang, Meci mengatakan, sudah masuk Maret, para guru honor di sekolahnya belum juga menerima insentif honor."Ini sudah masuk 3 bulan kami belum menerima insentif. Bila terus bertambah bulannya, dengan apa kami bertahan hidup sementara kebutuhan harus terus dipenuhi,"ujarnya. (syawaldi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini