Investasi di Mandeh Terkendala Pembebasan Lahan

×

Investasi di Mandeh Terkendala Pembebasan Lahan

Bagikan berita
Investasi di Mandeh Terkendala Pembebasan Lahan
Investasi di Mandeh Terkendala Pembebasan Lahan

[caption id="attachment_14113" align="alignnone" width="650"]Kawasan Mandeh (desrian) Kawasan Mandeh (desrian)[/caption]PADANG - Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, saat ini untuk berinvestasi di kawasan Mandeh belum dapat dilakukan. Investasi masih terganjal pembebasan lahan yang masih belum rampung.

"Iya saat ini belum bisa dilakukan investasi di sana, karena pembebasan lahan yang belum rampung sebab mereka tidak mau berurusan dengan perorangan. Untuk itu minta tanah dibebaskan terlebih dahulu," ulasnya, Selasa (14/3).Diungkapkannya, kendala yang dialami karena regulasi dalam pembebasan lahan. Lahan yang sedianya untuk kawasan terpadu tersebut tidak masuk dalam kategori yang diatur dalam peraturan pembebasan lahan. Untuk itu diperlukan kebijakan dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Oni Yulfian menambahkan, terkendala pembebasan lahan tersebut terbentur karena Undang-undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembnagunan untuk Kepentingan Umum. Peraturan tersebut memuat 18 item yang dapat dibebaskan pemerintah, namun dari 18 item tersebut, tidak termasuk lahan untuk pariwisata."Jadi tidak masuknya ke 18 item itu. Kita akan carikan solusi lainnya seperti merujuk kepada peraturan Menteri Agraria No 6 tahun 2015 terkait pengadaan lahan untuk diluar dari 18 item itu, dengan syarat harus menjadi program prioritas pemerintah pusat. Karena tidak masuk 18 itu maka kita rujuk dengan peraturan itu. Sebab, mandeh masuk program prioritas pemerintah," ulasnya.

Tambahnya, dikarenakan pembebasan lahan Mandeh besar sehingga tidak masuk dalam program nasional."Untuk itu kita upayakan mandeh masuk program kawasan strategis nasional sehingga pembebasan Mandeh sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini