IPC Teluk Bayur Adakan Rapid Tes Covid-19 bagi Pekerja

×

IPC Teluk Bayur Adakan Rapid Tes Covid-19 bagi Pekerja

Bagikan berita
Foto IPC Teluk Bayur Adakan Rapid Tes Covid-19 bagi Pekerja
Foto IPC Teluk Bayur Adakan Rapid Tes Covid-19 bagi Pekerja

PADANG  - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Teluk Bayur  melaksanakan rapid test kepada seluruh unsur manajemen dan pekerja perusahaan pada hari Senin (4/5) di Ruang Baruna Sasana Karya Kantor IPC Teluk Bayur, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.Pelaksanaan rapid tes ini dapat terlaksana berkat adanya dukungan penuh dari Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) serta dukungan dari pihak PT Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta, salah satu anak perusahaan IPC bidang kesehatan yang tergabung di dalam IPC Group, khususnya dalam hal dukungan teknis berupa penyediaan alat tes dan juga tenaga kesehatan yang membantu pada saat pelaksaan tes.

Sebanyak 123 pekerja IPC Teluk Bayur mengikuti rapid test tahap pertama tersebut."Kegiatan rapid test ini kami selenggarakan sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam upaya memutus mata rantai persebaran Covid 19 yang saat ini sudah ditetapkan sebagai pendemi global oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) beberapa waktu lalu. Tes ini sendiri akan dilakukan sebanyak 2 kali dengan jeda waktu tes berikutnya sekitar 7 sampai 10 hari ke depan," ujar General Manager IPC Teluk Bayur, Wardoyo.

Menurutnya, dengan semakin meningkatnya jumlah pasien positif Covid 19 di Provinsi Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang, maka upaya rapid test ini perlu dilakukan mengingat pelabuhan merupakan salah satu area pelayanan publik tempat keluar masuknya kapal, manusia dan barang dari dan menuju Provinsi Sumatera Barat baik dari dalam maupun luar negeri.Selain itu, Manajemen IPC Teluk Bayur bersama dengan pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur juga terus mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Padang yang saat ini sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di lingkungan Pelabuhan Teluk Bayur.

Beberapa kebijakan yang telah diterapkan diantaranya adalah adanya pelarangan bagi seluruh crew (awak) kapal untuk turun dari kapal selama kapal sedang melaksanakan kegiatan bongkar muat barang dan juga adanya larangan sementara waktu bagi seluruh kapal penumpang untuk membawa atau mengangkut penumpang dan hanya diijinkan membawa muatan barang (kargo). Kebijakan pelarangan ini berlaku untuk seluruh kapal dengan rute pelayaran domestik maupun rute luar negeri."Pada prinsipnya IPC Teluk Bayur bersama dengan pihak KSOP Teluk Bayur selaku regulator pelabuhan Teluk Bayur senantiasa mendukung kebijakan Gubernur Sumbar dan Walikota Padang dalam penerapan pemberlakuan PSBB yang telah diterapkan sejak 22 April 2020 lalu. Hal ini juga sebagai salah satu upaya kami dari unsur maritim dalam memutus rantai persebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang Khususnya melaui jalur transportasi laut," ujar Wardoyo. (mat)

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini