[caption id="attachment_38133" align="alignnone" width="650"]
Bupati Irdinansyah Tarmizi menyerahkan surat keputusan remisi. (bakhtiar danau)[/caption]BATUSANGKAR - Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menyerahkan secara simbolis petikan Surat Keputusan remisi untuk 43 narapidana di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) kelas II B Batusangkar, Rabu (17/8).
Bupati mengemukakan, pemberian remisi merupakan hak semua narapidana yang berperilaku dan beritikad baik.Untuk itu, bagi napi yang sudah keluar diharapkan tidak kembali lagi dengan membuat kesalahan.
Sementara itu Suroto mengajak seluruh narapidana mendapatkan remisi menunjukan sikap yang baik pada masyarakat. (bakhtiar danau)Editor : Eriandi