Irman Gusman akan Hadirkan Mantan Ketua MK Sebagai Saksi

×

Irman Gusman akan Hadirkan Mantan Ketua MK Sebagai Saksi

Bagikan berita
Foto Irman Gusman akan Hadirkan Mantan Ketua MK Sebagai Saksi
Foto Irman Gusman akan Hadirkan Mantan Ketua MK Sebagai Saksi

[caption id="attachment_72888" align="alignnone" width="650"] Irman Gusman (antara)[/caption]JAKARTA ‎- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman berencana menghadirkan sejumlah pakar hukum‎ dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Rencananya, sidang penghadiran ahli yang akan meringankan Irman Gusman ‎digelar pada pekan depan.

Kuasa hukum Irman Gusman, SF Marbun mengatakan, sejumlah pakar hukum yang akan dihadirkan diantaranya yakni, ‎mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, serta ahli hukum Chairul Huda."Ada beberapa hali yang akan kita hadirkan, yang sudah kita konfirmasi ada Pak Hamdan Zoelvan, Pak Huda, Prof Andi Hamzah, dan Prof Edi," kata Marbun saat mendampingi Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/10).

Menurut Marbun, ahli hukum yang nantinya dihadirkan akan memberikan keterangan yang memperkuat bukti baru dalam pengajuan PK. Dalam sidang pendahuluan, pengacara Irman melampirkan banyak keterangan ahli hukum yang menilai putusan hakim terhadap Irman tidak tepat.Irman Gusman dan tim kuasa hukumnya sendiri telah mengajukan bukti baru atau novum untuk menguatkan pengajuan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap pengurusan pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog ke pengusaha swasta, pada sidang hari ini.

Bukti baru tersebut diantaranya ekseminasi atau analisa kritis dari sejumlah profesor terhadap putusan hakim dalam kasus ‎suap pengurusan pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog ke pengusaha swasta.Diwartakan okezone, Irman Gusman sendiri telah divonis pidana 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017, silam. Majelis Hakim menyatakan Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini