[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Ketua DPD Irman Gusman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pengusaha gula
"Menyatakan terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango, Senin (20/2/2017)."Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," lanjut Nawawi.
Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta di rumahnya dari pasangan suami-istri Xaveriandy Sutanto dan Memi. (rahmat) Editor : Eriandi, S.Sos