
LUBUK BASUNG – Dalam satu operasi atau razia yang dilakukan, jajaran Satnarkoba Polres Agam berhasil meringkus dua pengedar narkoba di lokasi
berbeda di Kecamatan Tanjung Raya, pada Kamis (27/7).
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Satnarkoba AKP Antonius Daichi dan Paur Humasnya Aiptu Yanfrizal kepada Singgalang menjelaskan, petugas menangkap dua tersangka. RK (30 ) warga Railia Nagari Duo Koto. Dia diringkus sekitar pukul 01.00 WIB dinagari setempat dan pada pelaku disita 1 paket besar sabu dan 4 paket kecil, HP, uang hasil penjualan sebesar Rp352.000 dan bukti lainnya.
“Sedangkan tersangka lainnya ML (44) ibu rumah tangga, warga Muko-Muko Koto Malintang ditangkap sekitar pukul 5.30 WIB di rumahnya di Koto Malintang dan disita 2 paket sabu ukuran sedang, 1 paket kecil dan 1 paket lainnya dan uang,” katanya.
Kedua tersangka adalah pemain lama yang sudah diintai beberapa waktu
sebelumnya. (mursyidi)