Irwan Fikri Sebut Putusan PK Kuatkan Posisi Djan Faridz

×

Irwan Fikri Sebut Putusan PK Kuatkan Posisi Djan Faridz

Bagikan berita
Irwan Fikri Sebut Putusan PK Kuatkan Posisi Djan Faridz
Irwan Fikri Sebut Putusan PK Kuatkan Posisi Djan Faridz

[caption id="attachment_57585" align="alignnone" width="650"]etua DPW PPP Sumbar kubu Djan Faridz memberikan keterangan terkait kisruh partai itu yang masih berlanjut. (bambang) Ketua DPW PPP Sumbar kubu Djan Faridz memberikan keterangan terkait kisruh partai itu yang masih berlanjut. (bambang)[/caption]PADANG - Konflik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nampaknya bakal memanas lagi. Hal itu dipicu dari putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 12 Juni 2017 yang diklaim kubu Romahurmuziy. Tapi menurut PPP kubu lainnya PK itu justru menguatkan posisi Djan Faridz Cs.

“Mudahan-mudahan persoalan ini cepat selesai menjelang Pemilu," ujar Ketua DPW PPP Sumbar kubu Djan Faridz, Irwan Fikri, Minggu (3/9).Dia mengatakan, yang sah menurut putusan PK adalah PPP hasil Muktamar Jakarta, sedangkan Muktamar Surabaya tidak mempunyai legal standing. Putusan PK Nomor 79 tertanggal 12 Juni 2017 yang diklaim memenangkan Romy justru telah memberikan kekuatan dan dukungan terhadap kepengurusan PPP dengan ketua umum Djan Faridz.

Hal itu berdasarkan putusan PK yang menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai PPP yaitu putusan Nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014.Sedangkan Mahkamah Partai dalam putusannya mengakui adanya Muktamar Jakarta dengan ketua Umum Djan Faridz.

“PPP dengan ketua umumnya Djan Faridz telah melaksanakan putusan Mahkamah Partai, yaitu dengan adanya Muktamar PPP di Hotel Sahid Jakarta tanggal 30 Oktober-2 Novemer 2014, dimana telah terpilih secara sah Djan Faridz sebagai ketua umum,” kata Irwan Fikri.Dikatakan dia, berdasarkan putusan PK Nomor 79 tersebut, PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz dalam waktu dekat ini akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Terkait persoalan pencalonan pada Pilkada Padang nantinya, dia mengatakan, pemegang SK Menkumham yang terakhir adalah yang berhak mengusung calon di Pilkada."Bahkan sedetik sebelum pencalonan ke KPU, jika kami yang mendapatkan SK Menkumham, maka kami yang berhak, begitu pun sebaliknya," katanya. (bambang)

Ketua DPW PPP Sumbar kubu Djan Faridz memberikan keterangan terkait kisruh partai itu yang masih berlanjut. (bambang)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini