• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 23, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Isu Pembatalan 4 Ribu Sertifikat Resahkan Warga Koto Tangah

Kamis, 7 Juni 2018 | 21:07
0 0
Soal Tanah Kaum Makboet, Tim Gubernur Minta Legal Opinion Kejagung

Mayarakat Koto Tangah saat berunjukrasa di Kantor ATR/BPN beberapa waktu lalu. (rahmat zikri)

Mayarakat Koto Tangah saat berunjukrasa di Kantor ATR/BPN beberapa waktu lalu. (rahmat zikri)

PADANG – Konflik agraria pada lahan sengketa tanah Maboet di Koto Tangah, Padang kembali memanas. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumbar dinilai memantik konflik baru pada sengketa yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang.

Keresahan tersebut muncul setelah adanya pemanggilan sejumlah nama pemegang sertifikat hak milik (SHM) di lahan sengketa antara kaum Makboet dan masyarakat. Surat pemanggilan tersebut menyebutkan terkait dengan membahas penyelesaian proses pembatalan sertifikat pada pemegang SHM.

BACA JUGA

Walikota Hendri Septa Mundur jadi Petugas Haji

Tiga Rumah di Sungai Sapiah Hangus

Basket Indonesia Cetak Sejarah Raih Emas di SEA Games

“Ini apa maksud BPN, memanggil masyarakat kemudian membahas terkait dengan pembatalan sertifikat. Sementara objek masih dalam sengketa, tadi siang kami masih bersidang di Pengadilan Negeri Padang. Kalau terjadi konflik BPN harus bertanggungjawab karena BPN tidak menghiraukan proses hukum yang sedang berlangsung,”sebut Evi Yandri Rajo Budiman, Kamis (7/6) Sekretaris Forum Nagari Tigo Sandiang, selaku wadah masyarakat yang berhak pada lahan sengketa tersebut.

Dengan perbuatan BPN seperti ini, jelas terlihat keberpihakan lembaga pemerintah terhadap sengketa yang antara masyarakat dengan ahli wari Makboet. Karena, jelas-jelas sengketa masih dalam persidangan, belum ada kepastian hukum tetap.

Menurutnya, tidak salah selama ini masyarakat menuding sengketa antara masyarakat dengan kaum Makboet kuat dugaan ada campur tangan oknum lembaga pemerintah. Baik aparat penegak hukum, maupun BPN selaku pelayanan terhadap pertanahan.

“Menjadi terang, BPN telah memantik api, tanpa memikirkan hak masyarakat yang ribuan sertifikat. Mengakui sepihak lahan tersebut milik kaum Makboet. Ini sudah kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Hal yang sama ditegaskan Kuasa Hukum Forum Nagari Tigo Sandiang, Raya Law Firm, Martry Raosadi Gilang Cs, harusnya BPN harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Ketika proses persidangan masih berjalan, kemudian BPN melakukan perbuatan hukum terhadap objek sengketa, dengan memanggil pemegang sertifikat untuk proses pembatalan sertifikat.

Menurutnya, perbuatan BPN Wilayah Sumbar bertentangan dengan aturan yang berlaku. Karena, setiap permohonan pembatalan hak atas tanah yang mengandung sengketa baik sengketa admnistrasi maupun sengketa hak dan indikasi tindak pidana hanya bisa dibatalkan melalui pembatalan sertipikat berdasarkan putusan pengadilan. (yose)

#TOPIK #maboed
Share11TweetSend

REKOMENDASI

Angka Vaksinasi di Padang Sudah 79 Persen

Walikota Hendri Septa Mundur jadi Petugas Haji

Minggu, 22 Mei 2022 | 21:58

...

Tiga Rumah di Sungai Sapiah Hangus

Tiga Rumah di Sungai Sapiah Hangus

Minggu, 22 Mei 2022 | 21:40

...

Basket Indonesia Cetak Sejarah Raih Emas di SEA Games

Basket Indonesia Cetak Sejarah Raih Emas di SEA Games

Minggu, 22 Mei 2022 | 21:08

...

Kalahkan Malaysia, Timnas U-23 Raih Perunggu

Kalahkan Malaysia, Timnas U-23 Raih Perunggu

Minggu, 22 Mei 2022 | 20:59

...

Perhelatan GPDRR 2022: Dari Bali Untuk Mitigasi Bencana Dunia

Perhelatan GPDRR 2022: Dari Bali Untuk Mitigasi Bencana Dunia

Minggu, 22 Mei 2022 | 17:39

...

Pemprov Sumbar Bantu Lab Unand Mesin Real Time PCR

Gubernur Sumbar Turut Berduka Atas Berpulangnya Fahmi Idris

Minggu, 22 Mei 2022 | 14:05

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In