PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Dana yang beralamat di Kabupaten Pasaman Barat Sumatera Barat, Jumat (29/7).
Kepala Kantor OJK Perwakilan Sumbar Indra Yuhedi di Padang, seperti disiarkan antara mengatakan kebijakan itu diambil berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) OJK Nomor 11/KDK.03/2016 tertanggal 29 Juli 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR yang dimaksud beralamat lengkap di Jalan Lintang Selatan, Kenagarian Lingkung Aur Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat.
“Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR itu telah masuk dalam status pengawasan khusus sejak 31 Desember 2015 dan diberi kesempatan selama 180 hari atau hingga 27 Juni 2016 untuk upaya penyehatan nyata,” jelasnya.
Ia menyampaikan penetapan status bank dalam pengawasan khusus itu disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangannya tidak dapat memenuhi standar sesuai ketentuan berlaku. (*/lek)