[caption id="attachment_11779" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumbar segera
memeriksa Kepala Rumah Tahanan Klas IIB Lubuk Sikaping, terkait izinkeluar yang diberikannya terhadap warga binaan bernama Sudigdo (44).
"Setelah menerima informasi adanya warga binaan yang diizinkan keluartiga hari dan tidak balik-balik lagi sampai sekarang, saya langsung
menghubungi Kepala Rutan bersangkutan, ternyata peristiwa itu benaradanya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso, di
Padang, Jumat (15/9).Atas kejadian itu, ia menegaskan akan segera memanggil Kepala Rutan
Kelas IIB Lubuk Sikaping Edi Kasman, ke Padang untuk diperiksa.Pasalnya, kepala rutan bersangkutan diduga telah menyalahgunakanwewenangnya dalam mengeluarkan izin kepada narapidana tersebut.Hal itu mengingat kepala rutan tidak pernah memberitahukan serta meminta
izin kepada Kakanwil Kemenkumham Sumbar, ataupun Dirjen PemasyarakatanKemenkumham RI.
"Seharusnya izin yang diberikan kepada warga binaan itu harusdiberitahukan dan seizin Kanwil serta Dirjen Pemasyarakatan," sebutnya
dikutip dari okezone.Dwi menegaskan izin yang diberikan kepada warga binaan adalah inisiatif
Editor : Eriandi