Padang, Singgalang – Jabatan gubernur Sumatera Barat dan wakil, Irwan Prayitno dan Nasrul Abit akan berakhir pada 12 Februari 2021. Namun, belum ada pelantikan Gubernur Sumbar terpilih pada tanggal itu karena belum ada penetapan pemenang pemilihan gubernur Sumbar.
Pemenang belum ditetapkan karena masih ada sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan baru dapat dilakukan setelah putusan sengketa pilkada di MK keluar.
“Penetapan dapat dilakukan setelah putusan MK,” kata Anggota KPU Sumbar, Gebril Daulai, Senin (1/2/2021).
Sementara, MK paling lambat dapat memutuskan semua hasil sengketa pilkada yang teregistrasi di lembaga itu paling lambat 24 Maret 2021.
Meski sengketa Pilgub dapat diputus lebih cepat dengan perkiraan sengketa paling lambat diputus dalam waktu 45 hari, tetap kecil kemungkinan Gubernur Sumbar yang baru dapat dilantik pada 12 Februari 2021. Karena, dengan sisa waktu 12 hari, sementara sengketa belum diputus MK.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana dihubungi mengatakan, untuk pelantikan gubernur adalah kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemprov Sumbar hanya menunggu informasi dari Kemendagri.
“Kami sekarang hanya menunggu informasi. Sampai sekarang belum ada informasi,” sebut Iqbal.
Dikatakannya, saat ini Pemprov Sumbar hanya mempersiapkan kegiatan melepas Gubernur Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit yang masa jabatannya habis pada 12 Februari 2021.
“Kalau pak Irwan dan pak NA habis pada 12 Februari,” katanya. (*)