Jadi Perantara Peredaran Ganja, Warga Dadok Disidang

×

Jadi Perantara Peredaran Ganja, Warga Dadok Disidang

Bagikan berita
Foto Jadi Perantara Peredaran Ganja, Warga Dadok Disidang
Foto Jadi Perantara Peredaran Ganja, Warga Dadok Disidang

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Diduga sebagai perantara dalam penyalahgunaan ganja, Dedi Yan Suhendra mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Padang, Senin (31/10). Dari warga Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah ini, didapatkan barang bukti ganja seberat 16 kg.

Pada sidang yang diketuai Sutedjo tersebut, jaksa menghadirkan saksi dari kepolisian yaitu Budi Utama dan Hari Akmal.“Kami dapat informasi terdakwa memiliki banyak barang bukti ganja. Informasi ini sudah kami ketahui sebulan sebelum penangkapan,” ujar Budi.

Budi menambahkan, terdakwa yang bekerja di percetakan ini ditangkap di rumahnya pada 15 Agustus 2015 sekitar pukul 00.15 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, aparat kepolisian tidak menemukan barang bukti ganja.Namun di rumah mertua terdakwa yang tidak dihuni tersebut, polisi menemukan 16 paket besar ganja seberat 16 kg dengan total harga Rp32 juta.

Menurut keterangan terdakwa kata Budi, barang haram itu baru diterima dari Jon (DPO) pada satu hari sebelum penangkapan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini