Jadi Sorotan, KPPU Pantau Perkembangan Minang Mart

×

Jadi Sorotan, KPPU Pantau Perkembangan Minang Mart

Bagikan berita
Foto Jadi Sorotan, KPPU Pantau Perkembangan Minang Mart
Foto Jadi Sorotan, KPPU Pantau Perkembangan Minang Mart

[caption id="attachment_41517" align="alignnone" width="650"]KPPU (net) KPPU (net)[/caption]PADANG - Meski belum beroperasi, ternyata Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan telah memantau perkembangan dan polemik terkait hadirnya Minang Mart di Sumbar. Lembaga tersebut siap turun tangan jika ada indikasi persaingan tidak sehat.

Kepala Kantor Perwakilan KPPU daerah Medan Abdul Hakim Pasaribu berpendapat, konsep Minang Mart yang merangkul toko-toko milik pelaku usaha mikro kecil agar mendapat pasokan barang murah sekaligus prioritas bantuan modal usaha patut diapresiasi. Langkah itu jika dilaksanakan sesuai rencana sangat membantu masyarakat.Apalagi, usaha tersebut melalui sinergi antara 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), masing-masing PT Grafika sebagai penggelola Minang Mart, Bank Nagari memberikan bantuan kredit, dan Jamkrida sebagai penjamin.

“Kami di KPPU memang memantau perkembangan Minang Mart,” jelasnya ketika dihubungi dari Padang, Kamis (29/9).Namun seiring bergulirnya waktu, sejumlah pihak menilai, konsep Minang Mart sudah melenceng dari tujuan awal karena menggandeng pihak swasta yang bernama PT Ritel Modern Minang (RMM), serta meminjamkan fasilitas gedung milik pemerintahan untuk kantor sementara.

Alih-alih memberikan percontohan pendirian Minang Mart pada pelaku usaha, PT RMM dalam waktu dekat akan meluncurkan 9 toko retail berlabel Minang Mart di Kota Padang. Jika telah terlaksana pada 2017 barulah misi Minang Mart menggandeng pelaku usaha mikro kecil dijalankan.Sebanyak 600 masyarakat yang saat ini telah mendaftar bergabung dengan Minang Mart akan mendapatkan pasokan barang dari PT RMM. Dengan kondisi tersebut, berpotensi terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dengan ritel milik pengusaha lokal yang selama ini berkembang tanpa fasilitasi dari pemerintah provinsi.

Namun menurut Abdul Hakim, adanya penilaian negatif dimaksud tidak serta merta bisa membuat KPPU bisa masuk untuk mengintervensi, karena kegiatan Minang Mart belum beroperasi. Selain itu belum terbukti ada kecurangan dalam kegiatan usaha itu, atau merugikan pengusaha serupa di daerah setempat.“Itu belum beroperasi. Jadi belum ada pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopili Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” bebernya.(yuke/yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini