Jadi Tersangka Lagi, Ini Tanggapan Ahmad Dhani

×

Jadi Tersangka Lagi, Ini Tanggapan Ahmad Dhani

Bagikan berita
Foto Jadi Tersangka Lagi, Ini Tanggapan Ahmad Dhani
Foto Jadi Tersangka Lagi, Ini Tanggapan Ahmad Dhani

[caption id="attachment_32953" align="alignnone" width="650"] Ahmad Dhani (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Belum selesai kasus ujaran kebencian, kini Ahmad Dhani ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim, Kamis (18/10).

Sebagai informasi, Dhani ditetapkan menjadi tersangka lantaran pada beberapa waktu lalu, setelah aksinya #2019GantiPresiden di Surabaya pada Agustus 2018.Sontak dengan penetapan tersangka ini, Dhani pun memberikan tanggapannya. Melalui pesan singkat Dhani lantas mempertanyakan pada pihak berwajib soa status tersangkanya.

“Jadi kita tidak boleh menyatakan... polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Dhani kepada okezone.Tidak hanya sampai disitu, pentolan band Dewa 19 ini kembali menyinggung perihal kasusnya di Jakarta yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ini kriminalisasi kasus pertama siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjutnya.Sementara itu, Dhani sedikit mempertanyakan apakah seorang masyarakat tidak bisa mengungkapkan apa yang dianggapnya tidak benar. Hal itu kembali disinggung olehnya lewat pesan singkat. "Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk?" ujarnya lagi.

"Siapa yang marah atas dua penyataan itu? Satu polisi korup, dua, pemimpin munafik," pungkasnya.Sebagai informasi, penetapan tersangka kasus Dhani juga sudah berdasarkan pada bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa. Dimana menurutnya terdapat tindak pidana di dalam vlog yang dibuat Ahmad Dhani. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini