Jadi Tersangka Penipuan, Pebisnis Pelumas Gugat Praperadilan Polda Sumbar

×

Jadi Tersangka Penipuan, Pebisnis Pelumas Gugat Praperadilan Polda Sumbar

Bagikan berita
Foto Jadi Tersangka Penipuan, Pebisnis Pelumas Gugat Praperadilan Polda Sumbar
Foto Jadi Tersangka Penipuan, Pebisnis Pelumas Gugat Praperadilan Polda Sumbar

Padang - Reni Rani menggugat praperadilan Polda Sumbar setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.Kasus penipuan itu dilaporkan oleh Rinaldy Jusuf dari PT. Delima Tri Sakti dalam bisnis pelumas. Reni Rani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Padang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Pdg.

Dalam sidang praperadilan dengan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan, Senin (4/12/2023), Reni Rani, mengatakan, penetapannya sebagai tersangka tidak sah, karena dia tidak menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari kepolisian.Dirinya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena hanya bekerja sebagai marketing lepas atau broker. Selain itu dia juga tidak menandatangani surat perintah penahanan.

"Penyidik juga tidak menghadirkan saksi ahli perdata dan pidana terkait kasus penipuan yang dituduhkan kepada saya," katanya.Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol. Andri Kurniawan mengatakan gugatan praperadilan merupakan hak dari seorang tersangka dan diatur dalam KUHAP.

Sejauh ini penyidik telah mengantongi dua alat bukti serta kelengkapan administrasi penyidikan (mindik) yang diperlukan dalam rangka menetapkan Reni Rani sebagai tersangka."Penyidik juga menyertakan alasan objektif maupun subjektif dalam rangka melakukan penahanan tersangka. Hal ini juga dikuatkan dengan diterbitkannya P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar," kata Andri, Selasa (5/12/2023) malam.

Baca juga:

Selain itu, penyidik juga telah memberikan ruang dan waktu kepada tersangka untuk menghadirkan saksi ahli perdata dan pidana. Namun, hingga sekarang saksi ahli itu tidak pernah dihadirkan oleh tersangka atau penasehat hukumnya. Penyidik juga sudah menyerahkan bukti-bukti dokumen seperti SPDP.Gugatan praperadilan itu bermula ketika Rinaldy Jusuf melaporkan Reni Rani ke Polda Sumbar pada 13 April 2022. Dalam Laporan Polisi Nomor. LP/B/145/IV/2022/SPKT/POLDA SUMBAR itu, Rinaldy melaporkan Reni Rani telah menipunya dalam transaksi bisnis pelumas.

Rinaldy mengatakan Reni Rani sebagai rekan bisnisnya membayar pelumas yang dipesan dengan cek kosong. Atas laporan itu, penyidik Ditkrimum Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan alat bukti yang kuat untuk menetapkan Reni Rani sebagai tersangka kasus penipuan sesuai pasal 378 KUHP. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga telah menerbitkan surat yang menyatakan berkas perkara Reni Rani telah lengkap (P21). (109)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini