JAKARTA - Pandemi virus corona (Covid-19) masih menjadi ancaman di Ibu Kota. Untuk itu Gubernur DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2021. Dalam draf keputusan disebutkan PSBB diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
"Jangka waktu dan pembatazan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021" demikian dikutip dari Surat Keputusan Gubernur DKI.Untuk diketahui jumlah pasien Covid-19 di Ibu Kota masih terus meningkat. Hal itu membuat petugas menggencarkan razia protokol kesehatan. (aci)
Editor : Eriandi