Jaksa Agung Bantah Penundaan Eksekusi Mati Akibat Ketiadaan Dana

×

Jaksa Agung Bantah Penundaan Eksekusi Mati Akibat Ketiadaan Dana

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Agung membantah penundaan eksekusi mati tahap III akibat ketiadaan dana, melainkan pihaknya masih berkonsentrasi pada penanganan kasus lainnya.

“Soal penundaan eksekusi mati itu sempat ditanyakan oleh anggota dewan terkait karena ketiadaan biaya. Waktu itu kan belum ada jawaban dari kami. Bukan karena itu, kami sedang konsentrasi hal lain yang lebih penting,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/9).

Pihaknya jugamenargetkan adanya 14 terpidana mati yang bakal dieksekusi. “Kami tidak ada target-targetan, mana yang sudah memenuhi syarat segera kami eksekusi,” katanya.

Demikian pula terhadap terpidana mati Marry Jane yang lolos dari pelaksanaan eksekusi mati tahap II, karena masih menunggu proses hukum kasus perdagangan manusia di Filipina.