Jaksa Banding Vonis Kasus Pembunuhan Pedagang Lontong, Ini Alasannya

×

Jaksa Banding Vonis Kasus Pembunuhan Pedagang Lontong, Ini Alasannya

Bagikan berita
Foto Jaksa Banding Vonis Kasus Pembunuhan Pedagang Lontong, Ini Alasannya
Foto Jaksa Banding Vonis Kasus Pembunuhan Pedagang Lontong, Ini Alasannya

[caption id="attachment_52377" align="alignnone" width="650"]Hamzah Kelana Fajar (26) saat mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/4).(wista yuki)  Hamzah Kelana Fajar (26) saat mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/4).(wista yuki)[/caption]PADANG - Jaksa mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara terhadap Hamzah Kelana Fajar (26), terdakwa kasus pembunuhan dengan korban pedagang lontong, Isniwati di Kalumbuk, Kuranji, Padang.

Putusan majelis hakim yang dinilai rendah dibandingkan tuntutan, merupakan salah satu dasar jaksa mengajukan banding tersebut. "Kita mengajukan banding karena vonis majelis hakim terhadap terdakwa Hamzah Kelana Fajar rendah," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Willy Agustian Yoza, Selasa (2/5).Pertimbangan lainnya terangnya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. Sementara jaksa menutut warga Kubu Dalam, Parak Karakah, Padang Timur itu dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pihaknya sudah mengajukan pernyataan banding melalui Pengadilan Negeri Padang pada 28 April yang lalu. Selain itu, JPU juga akan mempersiapkan memori banding.Sebelumnya, Hamzah Kelana Fajar divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Jon Effriaddi dengan anggota Inna Herlina dan R Ari Muladi di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/4). Sementara itu, tuntutan JPU lebih tinggi yaitu pidana penjara selama 20 tahun karena dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHP. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini