Jaksa Dakwa Mantan Wakil Rektor II IAIN Memperkaya Orang Lain

×

Jaksa Dakwa Mantan Wakil Rektor II IAIN Memperkaya Orang Lain

Bagikan berita
Jaksa Dakwa Mantan Wakil Rektor II IAIN Memperkaya Orang Lain
Jaksa Dakwa Mantan Wakil Rektor II IAIN Memperkaya Orang Lain

[caption id="attachment_36757" align="alignnone" width="650"]Salmadanis usai sidang (wista yuki) Salmadanis usai sidang (wista yuki)[/caption]PADANG - Mantan Wakil Rektor II Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol, Padang, Salmadanis (57) dan Notaris Eli Satria Pilo mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (28/7), terkait dugaan korupsi pengadaan tanah kampus III di Sungai Bangek, Koto Tangah.

Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut cukup ramai dan penuh sesak dihadiri masyarakat. Kemudian terlihat hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Widodo Supriyadi, Aspidsus Dwi Samudji, Asintel Yuswadi, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Syamsul Bahri.Jaksa penuntut umum Suparjo, Farizal dan Ekky Rizki Asril dalam dakwaan dijelaskan, Salmadanis tidak melibatkan anggota panitia pengadaan tanah lainnya. “Terhadap tugas dan pekerjaan panitia pengadaan tanah tersebut lebih didominasi oleh Salmadanis dengan dibantu oleh seorang anggota panitia, Asril Naska," tuturnya.

Sedangkan terhadap anggota panitia pengadaan tanah lainnya, hanya ditugaskan terdakwa untuk melakukan kegiatan yang bersifat administrasi saja.Untuk itu jaksa menilai, Salmadanis telah memperkaya diri sendiri atau setidak-tidaknya memperkaya orang lain yaitu Eli Satria Pilo, Syaflinda, Adrian Asril, Yusmi, Yeni Syofyan,  Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

Perbuatan tersebut kata jaksa, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Atas dakwan itu, salmadanis menyatakan menolaknya. Majelis hakim yang dipimpin Yose Ana Roslinda dengan anggota, Perry Desmarera dan Emria Fitriani menunda sidang perkara ini hingga pekan depan.  (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini