Jaksa dan Marlon Martua Sama-sama Ajukan Banding

×

Jaksa dan Marlon Martua Sama-sama Ajukan Banding

Bagikan berita
Jaksa dan Marlon Martua Sama-sama Ajukan Banding
Jaksa dan Marlon Martua Sama-sama Ajukan Banding

[caption id="attachment_7441" align="alignnone" width="500"]Bupati Dharmasraya Marlon Martua usai divonis di Pengadilan Tipikor Padang. (rahmat zikri) Bupati Dharmasraya Marlon Martua usai divonis di Pengadilan Tipikor Padang. (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Jaksa dan mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua sama-sama mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.

"Jaksa Penuntut Umum dan terpidana sama-sama mengajukan banding atas pengadilan tingkat pertama, pemohonannya telah diterima," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rimson Situmorang di Padang, Selasa (16/6).Pengajuan banding yang disampaikan kedua belah pihak tidak pada hari yang sama. JPU Budi Sastera Cs mengajukan banding pada Senin (16/6). Sedangkan Marlon Martua mengajukan pada Selasa (18/6).

Pihak kepaniteraan menunggu memori banding, kontra memori banding dari masing-masing pihak, dalam jangka waktu 14 hari ke depan.Sedangkan Marlon Martua, melalui penasihat hukumnya M Kapitra Ampera Cs usai mendengarkan vonis di tingkat Pengadilan Negeri, telah mengatakan masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan terdakwa.

"Masih ada upaya hukum lain untuk mencari keadilan," katanya.Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Hakim Reno Listowo, beranggotakan Jamaluddin, dan M Takdir, memvonis Marlon Martua bersalah dan menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara, pada sidang yang digelar Selasa (9/6) lalu.(*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini