Jaksa Farizal Kembali Diperiksa KPK sebagai Tersangka Suap

×

Jaksa Farizal Kembali Diperiksa KPK sebagai Tersangka Suap

Bagikan berita
Jaksa Farizal Kembali Diperiksa KPK sebagai Tersangka Suap
Jaksa Farizal Kembali Diperiksa KPK sebagai Tersangka Suap

 [caption id="attachment_42432" align="alignnone" width="650"]Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. (antara) Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. (antara)[/caption]

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Farizal, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang."Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penjualan gula tanpa SNI di PN Padang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2017).

Sebelumnya diketahui, Jaksa Farizal ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara distribusi gula impor tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang. Dia diduga menerima suap Rp365 juta dari Xaveriandy Sutanto selaku Direktur Utama CV Semesta Berjaya selaku terdakwa dalam kasus tersebut.Atas perbuatannya, KPK menetapkan XS sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Farizal diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎‎. (lek)agregasi okezone1

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini