Pelaku ODOL di Sumbar Disidangkan, Jaksa Hadirkan e Saksi dari BPTD Wilayah III Sumbar

×

Pelaku ODOL di Sumbar Disidangkan, Jaksa Hadirkan e Saksi dari BPTD Wilayah III Sumbar

Bagikan berita
Foto Pelaku ODOL di Sumbar Disidangkan, Jaksa Hadirkan e Saksi dari BPTD Wilayah III Sumbar
Foto Pelaku ODOL di Sumbar Disidangkan, Jaksa Hadirkan e Saksi dari BPTD Wilayah III Sumbar

PADANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata menghadirkan empat saksi dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPBTD) Wilayah III Provinsi Sumbar, pada perkara tindak pidana over dimension over load (ODOL), atas nama terdakwa berinisial DF, Kamis (25/2) di Pengadilan Negeri Padang.Empat saksi yang dihadirkan yakni, Insan Kamil,  Hasudungan, Haris Marianto dan Ronal Avero. Pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Juandra, Arinaldi dan Reza Himawan itu, saksi Insan Kamil dari BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar mengungkapkan, Kamis, 8 Oktober 2020 lalu, dilaksanakan operasi gabungan.

Saat itu, dirinya menemukan satu unit truk merk Mitshubisi dengan Nomor Polisi BA 8036 QU, di kawasan Unit PPKB Lubuk Selasih, Kabupaten Solok. “Saat opeasi gabungan, semua truk masuk timbangan. Satu unit truk merk Mitshubisi dengan Nomor Polisi BA 8036 QU saat diukur dimensinya, tidak cocok. Lalu diambil tindakan,” ungkapnya.Saat pengemudi truk tersebut dikonfirmasi tentang kelebihan dimensinya, hanya mengaku tidak tahu dan mengatakan dirinya hanya membawa truk tersebut.

Insan yang saat ini menjabat sebagai Analis Keselamatan dan Petugas Pengukur BPTD Wilayah III Sumbar menilai, kendaraan truk tersebut membahayakan keselamatan, karena dimensinya berlebih dari yang seharusnya. Insan lalu langsung mengukur dimensinya.Hasilnya, ditemukan, jarak sumbu I ke sumbu II seharusnya sesuai sertifikat uji type (SUT) 4.020 mm, saat diukur di lapangan ditemukan 6.000 mm, sehingga over dimensi sepanjang 1.980 mm. Sementara, FOH/julur depan, seharusnya sesuai SUT 1.100 mm, diukur di lapangan 1.300 mm, sehingga over dimensi sepanjang 200 mm, ROH/julur belakang seharusnya sesuai SUT 2.820 mm, diukur di lapangan 3.400 mm, sehingga over dimensi 580 mm. Total over dimensi kendaraan bermorot tersebut mencapai 1.980 mm.

Sementara, saksi lainnya, Hasudungan yang masuk dalam tim operasi gabungan sebagai, Komandan Regu Unit PPKB Lubuk Selasih mengaku dirinya hanya mengetahui dan melihat proses pengukuran dimensi yang dilakukan Insan. Hasudungan mengungkapkan, selama bertugas di Unit PPKB dirinya banyak menemukan kerusakan jalan akibat truk ODOL.Truk ODOL yang sering melintas juga membuat masyarakat di sepanjang jalan tidak nyaman. Dampak yang cukup parah,  jalan dan jembatan cepat rusak.

Sementara, Haris Maryanto mengatakan, dirinya yang bertugas mengatur lalu lintas saat operasi gabungan waktu itu, menyebutkan cukup banyak mobil dan truk yang diarahkan masuk ke dalam Unit PPKB Lubuk Selasih. Namun, saat dilakukan pengukuran diakuinya, truk berwarna orange dengan Nomor Polisi BA 8036 QU memiliki dimensi yang berbeda.Sedangkan saksi lainnya Ronal Alvero, yang bertugas sebagai Penyidik PNS mengaku, tidak ikut melakukan pengukuran dimensi Saat operasi gabungan, ketika dirinya menkonfirmasi kepada sopir truk tersebut, tidak mengethaui truk yang dikendarainya dimodifikasi. Sopir hanya mengaku mengendarai truk itu saja.

Odol lagi viral, membahayakan, merusak jalan merusak jembatan mengancam keselamatan. Tolong ya pak odol ini ada ribuan di Riau yang harus diamankan. Tolong ini diperhatikan kepada bapak bapak di kemenhub.Setelah mendengar keterangan saksi, Hakim Reza Himawan mengatakan, kasus ODOL ini memang lagi viral. Karena truk ODOL ini sangat membahayakan keselamatan dan merusak jalan serta jembatan. Reza bahkan meminta kepada seluruh saksi yang bertugas di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar memberantas truk ODOL ini di Sumbar. “Di Riau, ada ribuan truk ODOL yang harus diamankan. Tolong ya, kepada Bapak di Kementerian Perhubungan ini, ODOL ini diperhatikan dan ditindak tegas,” ujarnya.

Sementara, saat Hakim Juandra mengkonfirmasi keterangan saksi kepada terdakwa apakah terdakwa membantah keterangan saksi, terdakwa menjawab tidak ada yang salah dengan keterangan saksi.Terpisah, Kepala BPTD Wilayah III Sumbar, Deny Kusdyana mengatakan, kasus ODOL itu diawali dengan penegakan hukum yang dilaksanakan PPNS BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar, POM TNI AD I/4 Padang dan Satlantas Polres Aro Suka di UPPKB Lubuk Selasih, 8 Oktober 2020 lalu.

Dalam kegiatan penegakan hukum itu ditemukan kendaraan ODOL dengan BA 8036 QU. Menurutnya dengan adanya penetiban satu unit truk ODOL itu, pihaknya memulai penyidikan yang diajukan ke Kejati Sumbar. Lalu selanjutnya dinyatakan hasil penyidikan lengkap (P21) pada tanggal 15 Desember 2020.Dia menegaskan hal ini dilaksanakan agar para pengusaha truk jera dan tidak lagi membuat kendaraannya menjadi ODOL, yang mengakibatkan menurunnya kenyamanan masyarakat di jalan dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.

"Kami berharap agar para transportir maupun pengusaha angkutan untuk dapat menormalisasi kendaraan sesuai dengan ukuranya," sebutnya.Selama dilakukannya penyidikan kendaraan sebagai barang bukti disita dengan bantuan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar sesuai ketentuan undang-undangan yang berlaku.

Adapun pada sidang pertama pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan dakwaan. Terdakwa dengan inisial DF yang ditetapkan sebagai terdakwa tunggal dalam perkara tersebut.Tindak pidana ODOL ini sebagaimana diatur dalam pasal 277 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu terhadap perbuatan membuat, merakit atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan Tipe.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini