Jaksa Indikasikan Terbitkan Sprindik Baru Dahlan Iskan

×

Jaksa Indikasikan Terbitkan Sprindik Baru Dahlan Iskan

Bagikan berita
Jaksa Indikasikan Terbitkan Sprindik Baru Dahlan Iskan
Jaksa Indikasikan Terbitkan Sprindik Baru Dahlan Iskan

[caption id="attachment_4024" align="alignnone" width="650"]Dahlan Iskan (net) Dahlan Iskan (net)[/caption]JAKARTA - Penyidik Kejati DKI Jakarta mengindikasikan akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, terkait penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan Gardu Induk yang menyeret mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan (DI).

"Penanganan perkara (DI) seluruh bukti fakta hukum akan didalami dan dikembangkan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Tagoerisman, Rabu (5/8).Adi menuturkan putusan hakim yang mengabulkan gugatan Dahlan Iskan bukan akhir dari proses hukum, namun sebagai langkah awal dari tahapan praperadilan pada era saat ini.

Ia mengaku belum menerima salinan putusan majelis hakim mengenai gugatan praperadilan yang mengabulkan kubu Dahlan Iskan itu.Namun pihak penyidik kejaksaan, menurut Adi, akan mempelajari materi salinan putusan majelis hakim guna menentukan langkah selanjutnya.

"Kita pelajari yuridis dan implikasi dari putusan tersebut," ujar mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung itu.Pihak kejaksaan juga akan mencermati putusan hakim itu membahas pokok perkara Dahlan Iskan, hukum acara atau berkaitan dengan pengertian umum persoalan penetapan bukti permulaan.

Adi menghormati putusan hakim yang mengabulkan gugatan Dahlan Iskan, namun kejaksaan berkeyakinan memiliki dua bukti permulaan untuk menetapkan pengusaha media itu sebagai tersangka korupsi.(*/aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini