[caption id="attachment_62634" align="alignnone" width="650"] Terdakwa Yusafni di Pengadilan Tipikor Padang (givo alputra)[/caption]PADANG - Tuntutan terhadap Yusafni, terdakwa kasus korupsi bermodus SPJ fiktif kembali batal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (11/5).
JPU Rova Yovirsta beralasan batalnya pembacaan tuntutan terhadap pegawaiDinas Prasjal Tarkim Sumbar itu karena nota tuntutan masih dalam tahap
penyusunan dan revisi. "Kami meminta pengunduran waktu sampai Senin (14/5)depan untuk membacakan tuntutan," katanya kepada majelis hakim yang diketuai
Irwan Munir.Awalnya majelis hakim sedikit keberatan dengan pengunduran pembacaan
tuntutan, karena menurut Irwan masa tahanan terdakwa akan habis pada 3 Junimendatang.
"Ini sudah sering terjadi pengunduran. Nanti ketika pengajuan pledoi jugamemakan waktu," katanya.Namun setelah majelis hakim berembuk, sidang dengan agenda pembacaan tuntutanpun dikabulkan untuk digelar pada Senin depan.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa Yusafni selaku KPA tahun2012, dan selaku PPTK tahun 2013 hingga 2016 bersama-sama dengan Suprapto
selaku kepala dinas diduga terlibat dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanahberupa ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman kepada masyarakat.
Ganti rugi tersebut dilakukan untuk pembangunan infrastruktur strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016 hingga merugikan negara Rp62,5 miliar. (wahyu)
Editor : Eriandi