Jaksa: KPK Janji Hadirkan Sutanto di PN Padang 11 Oktober

×

Jaksa: KPK Janji Hadirkan Sutanto di PN Padang 11 Oktober

Bagikan berita
Foto Jaksa: KPK Janji Hadirkan Sutanto di PN Padang 11 Oktober
Foto Jaksa: KPK Janji Hadirkan Sutanto di PN Padang 11 Oktober

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Belum bisa dihadirkannya terdakwa Xaveriandy Sutanto memaksa sidang dugaan penjualan gula tanpa SNI kembali ditunda di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (4/10). Ini merupakan penundaan yang ketiga kalinya dengan alasan yang sama.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmin menyatakan pihaknya belum bisa menghadirkan terdakwa yang saat ini masih ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Surat yang sudah dikirim ke KPK beberapa waktu lalu untuk bisa menghadirkan terdakwa dipersidangan, baru diterima oleh lembaga anti rasuah tersebut pada Senin (3/10) sore.

“Kami sudah kontak dengan anggota KPK yang menahan terdakwa, mereka (KPK) minta waktu untuk menghadirkan terdakwa pada 11 Oktober 2016,” tutur Rusmin di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto dengan anggota Sri Hartati dan Sutedjo.KPK menyatakan tidak siap untuk menghadirkan terdakwa pada sidang hari ini. Selain itu, untuk bisa membawa terdakwa ke Padang, pihak KPK juga perlu berkoordinasi dengan pihak rumah tahanan (rutan). Kemudian juga perlu minta izin untuk pengawalan terdakwa dari Jakarta ke Padang.

Majelis hakim akhirnya menetapkan sidang yang akan dilanjutkan pada 11 Oktober 2016. Sebelum ditutup, majelis hakim berharap kepada JPU untuk bisa menyerahkan surat penetapan penahanan terdakwa oleh KPK nantinya.Sutanto didakwa melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68 tahun 2013 tentang pemberlakuan SNI gula kristal putih secara wajib. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini