Jaksa KPK Tuntut Sutanto 4 Tahun di Padang

×

Jaksa KPK Tuntut Sutanto 4 Tahun di Padang

Bagikan berita
Foto Jaksa KPK Tuntut Sutanto 4 Tahun di Padang
Foto Jaksa KPK Tuntut Sutanto 4 Tahun di Padang

[caption id="attachment_53286" align="alignnone" width="1040"]Sidang pembacaan tuntutan terhadap Xaveriandy Sutanto di Pengadilan Tipikor Padang (ist) Sidang pembacaan tuntutan terhadap Xaveriandy Sutanto di Pengadilan Tipikor Padang (ist)[/caption]PADANG - Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, Xaveriandy Sutanto dituntut hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (19/5).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, M. Helmi Syarif, Haerudin dan Putra Iskandar menilai pengusaha gula itu terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 5 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.Menurut tim jaksa, terpidana kasus penyuapan terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman itu, telah terbukti menyuap Farizal, jaksa pada Kejati Sumbar sebesar Rp440 juta untuk membantunya dalam menghadapi kasus gula non-SNI yang menjerat Sutanto.

Farizal yang juga ketua tim JPU kasus gula itu membantu Sutanto untuk agar tidak dilakukan penahanan rutan, pembuatan eksepsi, keringanan tuntutan dan lainnya.Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa yakni Defika Yufiandra dan M.Bahri menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini