Jaksa Tak Ingin Terburu-buru Eksekusi Aman, Ini Alasannya

×

Jaksa Tak Ingin Terburu-buru Eksekusi Aman, Ini Alasannya

Bagikan berita
Foto Jaksa Tak Ingin Terburu-buru Eksekusi Aman, Ini Alasannya
Foto Jaksa Tak Ingin Terburu-buru Eksekusi Aman, Ini Alasannya

[caption id="attachment_67540" align="alignnone" width="650"] Terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman (antara foto)[/caption]JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. Ia divonis hukuman mati lantaran terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana terorisme.

Aman sendiri enggan mengajukan banding terhadap vonis yang diterima lantaran menginginkan proses hukum yang dijalaninya bisa segera tuntas.Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, dirinya tidak ingin terburu-buru melakukan tindakan eksekusi pasca-vonis yang sudah dilakukan PN Jakarta Selatan kepada Aman.

"Kita akan mencoba mendatangi yang bersangkutan, bukan pengacaranya, tentunya juga yang bersangkutan langsung tentang sikapnya dengan adanya putusan pengadilan yang memvonis pidana mati dan sama dengan tuntutan jaksa," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/7).Nantinya, Prasetyo akan menanyakan langsung kepada pihak keluarga Aman terkait tak ingin mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Saya tentunya harus meyakinkan betul, maka apakah benar terpidana yang bersangkutan kalau memang sudah inkracht, ataupun keluarganya dan sebagainya tidak akan mengajukan upaya hukum apapun khususnya PK (Peninjauan Kembali), bukan hanya menjadi hak bagi terpidana yang diajukan oleh si terpidana bersangkutan, tetapi juga oleh keluarganya. Nah, ini yang nantinya akan kita pastikan," papar dia.Selain itu, Prasetyo akan mencoba mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan yakni Aman untuk menanyakan pernyataannya yang enggan melakukan banding.

"Saya tentunya tidak harus percaya hanya informasi yang ada di luar. Tetapi harus dari yang bersangkutan langsung untuk datang. Kalau perlu kita minta pernyataan dari yang bersangkutan. Untuk itu, supaya nanti di belakang hari tidak ada yang menyalahkan penegak hukum dalam proses penegakan hukum yang sudah dijalankan," tandasnya mengutip dari okezone. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini