Jaksa Tuntut Terpidana Pakai Sabu di Lapas

×

Jaksa Tuntut Terpidana Pakai Sabu di Lapas

Bagikan berita
Foto Jaksa Tuntut Terpidana Pakai Sabu di Lapas
Foto Jaksa Tuntut Terpidana Pakai Sabu di Lapas

[caption id="attachment_44922" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Masih menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang, Madriyal (27) kembali dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (22/2).

JPU menuntut Madriyal dengan pidana penjara selama enam tahun atas kepemilikkan sabu.“Menuntut terdakwa Madriyal dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp800 juta dan subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai R Ari Muladi dengan anggotanya Agnes Sinaga dan Sri Hartati.

JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi (nota pembelaan), pekan depan. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini