Dua Residivis Jambret 'Baru Bebas' Kembali Berulah di Pekanbaru

×

Dua Residivis Jambret 'Baru Bebas' Kembali Berulah di Pekanbaru

Bagikan berita
Foto Dua Residivis Jambret 'Baru Bebas' Kembali Berulah di Pekanbaru
Foto Dua Residivis Jambret 'Baru Bebas' Kembali Berulah di Pekanbaru

PEKANBARU - Selasa (10/11/2020), Tim Opsnal Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru resmi menetapkan DT alias Mimit dan JD alias Jodi menjadi tersangka. Dua residivis ini kembali berulah sebagai pelaku tindak pidana pencurian kekerasan (Jambret).Sebelumnya, dua pria paruh baya ini ditangkap polisi di tempat persembunyiannya tepatnya di kos-kosan di jalan Arjuna Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Sabtu (07/11/2020) dini hari.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan AKP. Dani Andhika Karya Gita mengatakan bahwa keduanya disangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana.“Mereka ditangkap setelah Ona Siska Rahmawati (34) korban melapor ke polisi. Warga Kekurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota itu membuat laporan polisi nomor LP/ 150/ XI/ 2020 / Riau/ Polresta Pekanbaru/ Polsek Pekanbaru Kota, pada 03 November 2020,” katanya.

Dalam laporannya, korban mengadu bahwa telepon genggamnya telah di jambret orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor saat ia sedang menunggu ojek online di jalan Gatot Subroto Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota, tepatnya didepan Hotel City Smart.“Pelaku menggunakan sepeda motor warna biru putih dengan nomor polisi BM 2318 AAI lari ke arah jalan Jenderal Sudirman,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp2.850.000.Menindaklanjuti delik aduan itu, tim opsnal Polsek Senapelan mendapat informasi keberadaan para pelaku langsung ke lokasi di bawah komando Kapolsek dan Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya.

“Keduanya kami tangkap, saat di interogasi tersangka DT mengakui telah melakukan kejahatan pencurian tersebut, bersama rekannya tersangka inisial JP alias Jodi dengan menggunakan satu unit sepeda Honda Beat BM 2318 AAI warna biru putih tersbut," ujar Kapolsek.Hasil dari penyelidikan dan interogasi lebih mendalam diketahui bahwa tersangka Jodi merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama  dan baru saja bebas menjalani hukuman di rutan sialang bungkuk pada bulan Juli 2020. Tak jauh berbeda tersangka DT juga residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas pada 15 Oktober 2020.

“Dari keduanya diamankan BB uang hasil kejahatan sebesar Rp.1.00.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BM 2318 AAI warna biru putih sebagai alat transportasi untuk melakukan aksinya,” jelasnya.(rtz)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini