Jasa Raharja Antarkan Santunan Korban Lakalantas

×

Jasa Raharja Antarkan Santunan Korban Lakalantas

Bagikan berita
Foto Jasa Raharja Antarkan Santunan Korban Lakalantas
Foto Jasa Raharja Antarkan Santunan Korban Lakalantas

[caption id="attachment_69404" align="alignnone" width="650"] Petugas Jasa Raharja saat mengantarkan santunan ke rumah korban, Senin (10/7). (humas jr)[/caption]PADANG - Berselang hanya empat jam setelah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), PT Jasa Raharja membayarkan santunan kepada ahli waris korban. Hal itu Jasa Raharja itu tidak menunda-nunda pencairan santunan, asal persyaratannya lengkap.

Seperti pembayaran santunan lakalantas yang terjadi di jalan Padang - Bukittinggi pada KM 26.00, Korong Kabun, Kanagarian Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman. Kecelakaan terjadi sekira pukul 06.30 WIB, Selasa (10/7). Hanya berselang empat jam setelah kejadian, santunan diberikan pada hari itu juga pada pukul 10.30 WIB."Itu sudah jadi komitmen bagi Jasa Raharja Cabang Sumbar, memberikan santunan secepatnya," tegas Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumbar, Bambang Panular sebagaimana relis yang diterima Singgalang, Senin (11/7).

Menurut Bambang, seperti kecelakaan di Jalan Padang - Bukittinggi antara mobil Mitsubishi Pajero Sport BA 1888 SG bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Vixion BA 8074 FO yang lagi berhenti di bahu jalan sekaligus menabrak dua pejalan kaki yang juga berada di pinggir jalan.Akibatnya, satu meninggal dunia atas nama Alfarezi (15), sebelumnya korban sempat dirawat di Rumah Sakit Sitti Rahmah, Aia Pacah, Padang.

Korban terjamin Undang-Undang nomor 34 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan dan berhak mendapatkan santunan Rp50 juta.Santunan diberikan kepada ahli waris, ibu kandung korban Endri Yanti (46) di kediamannya, Selasa (10/7) pada pukul 10.30 WIB.

Jasa Raharja melalui petugas Samsat Kabupaten Padang Pariaman, Syawil Huda melakukan survey ke rumah ahli waris dan membantu kelengkapan persyaratan pengajuan santunan.Korban terjamin dalam program perlindungan Asuransi Jasa Raharja serta pemerintah daerah setempat dalam memberikan informasi dalam kelengkapan persyaratan yang diperlukan.(andri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini