
PADANG – Jasa Raharja Cabang Sumbar kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris Rehan Suyendra yang menjadi korban kecelakaan di Jalan Sutan Syahril atau di depan kantor Pegadaian, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Senin (25/4).
Kecelakaan itu terjadi, Sabtu (23/4). Sepeda motor yang dikemudikan Rehan Suyendra (14) yang membocengi adiknya M. Iqbal (10) menabrak mobil dengan Nopol BA 7665 BU yang dikemudikan Yanuardi (54), warga Batuang Taba, Kecamatan Lubuk Begalung.
Akibatnya korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit Nopol BA 2536 FM yang masih di bawah umur itu menghembuskan nafasnya terakhir, setelah mendapat pertolongan medis. Sementara M. Iqbal kini dirawat di RSUP M. Djamil.
Kronologis kejadian yang dihimpun dari kepolisian, sepeda motor yang datang dari arah Simpang Teluk Bayur yang dikemudikan korban menuju arah simpang SMA 6 hendak mendahului Jeep (nopol tidak diketahui). Dari arah berlawanan datang sebuah mobil BA 7665 BU, sehingga terjadi kecelakaan.
Akibatnya, Rehan meninggal dunia dan adiknya, M. Iqbal mengalami cidera kepala dan luka berat dibawa ke RS M Djamil.
Keduanya beralamat di Jalan Koto Kaciak depan SD 22, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat merespon kecelakaan itu dengan cepat. Bekerja sama dengan unit Laka Lantas Polresta Padang, Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris.
Santunan dibayarkan Rp25 juta kepada Yenni, orangtua korban. M. Iqbal yang dirawat di Rumah Sakit M.Djamil juga mendapat jaminan biaya rawat dari Jasa Raharja maksimal Rp10 juta.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sumbar, Harwan Muldidarmawan prihatin atas kecelakaan itu, karena korban yang terlibat masih di bawah umur. Diharapkan pendidikan dalam kesadaran tertib berlalu lintas sudah dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga. (andri)
Komentar