Jasa Raharja Solok Serahkan Santunan Lakalantas di Cupak

×

Jasa Raharja Solok Serahkan Santunan Lakalantas di Cupak

Bagikan berita
Foto Jasa Raharja Solok Serahkan Santunan Lakalantas di Cupak
Foto Jasa Raharja Solok Serahkan Santunan Lakalantas di Cupak

SOLOK - Lagi-lagi kecelakaan lalulintas menewaskan seorang pengendara di Solok yang diduga kelalaian pengendara sepeda motor. Kecelakaan itu terjadi, Kamis (9/5/2019) sekira pukul 00.30 WIB. Petugas Jasa Raharja bertindak cepat dengan menyerahkan santunan kematian pada hari itu juga sekira pukul 09.00 WIB.Kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Solok, Arosuka. Tepatnya

jalan umum Solok - Padang KM 11, Jorong Sungai Rotan Kenagarian, Cupak Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.Kecelakaan itu terjadi antara sepeda motor yang dikendarai Roky Febrian (korban tewas) dengan truk fuso dengan nomor polisi BM 8797 EU yang dikemudikan Marudut Tua Girsang. Fuso itu datang dari arah Solok menuju Padang yang berjalan lambat, karena bermuatan berat.

Menurut sejumlah saksi mata, truk fuso yang berjalan lambat itu datanglah dari belakang sepeda motor jenis honda dengan nomor polisi BA 5758 HD yang dikendarai Roky Febrian yang membonceng temannya (nama belum diketahui) yang hendak mendahului truk.Entah kenapa pada saat sepeda motor berada dipinggang truk, kepala motor terangkat dan rebah kekiri (ke arah roda belakang kanan truk), sehingga pengendara sepeda motor tergilas.

Akibatnya, korban meninggal di tempat kejadian peristiwa (TKP), meski sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kayu Aro, Solok. Sedangkan temannya yang dibonceng hanya mangalami luka ringan. Kedua kendaraan yang terlibat lakalantas sudah diamankan Satlantas Polres Solok.Mengetahui hal tersebut, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Solok, Teguh Afrianto bergerak cepat dengan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris korban pada hari itu juga, Kamis (9/5/2019). Kecelakaan pukul 03.00 WIB dan santunan itu diserahkan pada pukul 09.00 WIB.

Santunan itu diantarkan ke alamat korban, Jorong Aia Angek, Bukit Gadang Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Santunan sebesar Rp50 juta itu diserahkan kepada ahli waris (ibu korban), Yuharni.Santunan itu diantarkan petugas Jasa Raharja, Akas P Saendi sebagai penanggung jawab Samsat Arosuka. "Penyerahan santuanan sebagai bentuk kehadiran negara dan partisipasi dari masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor yang telah melakukan pembayaran SWDK-LLJ," ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok, Teguh Afrianto.

Pada kesempatan itu, Teguh memberikan apresiasi kepada jajaran Satlantas Polres Solok yang telah memberikan informasi perihal lakalantas tersebut cepat dan akurat.Sehingga Jasa Raharja perwakilan Solok bisa pula beraksi cepat dengan memberikan santunan kepada korban. "Kecepatan membayarkan santunan ini tidak lepas dari informasi yang kami terima dari Satlantas Polres Solok cepat dan akurat. Kami mengucapkan terima kasih kepada petugas kepolisian Solok sebagai mitra kami di lapangan," tutup Teguh. (andri)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini